BINTAN KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL UPDATE

Bintan (Vnews.click) – Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram jelang akhir tahun 2023.

“Pemusnahan barang bukti hari ini, berasal dari dua laporan polisi berbeda,” kata Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo usai memimpin pemusnahan sabu-sabu di halaman Mapolres Bintan, Kamis (23/11/2023).

Kapolres menjelaskan laporan polisi pertama pada tanggal 24 Januari 2022, dengan jumlah barang bukti sebanyak 147,46 gram.

Kemudian, laporan polisi kedua pada tanggal 3 November 2023, dengan jumlah barang bukti sebanyak 1.484,13 gram yang merupakan hasil pengungkapan kasus di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Bintan, beberapa waktu lalu.

Kegiatan pemusnahan sabu-sabu ini dilakukan dengan cara direbus menggunakan air mendidih hingga mencair. Selanjutnya, narkoba tersebut dibuang ke dalam tempat pembuangan akhir atau kloset.

“Pemusnahan barang bukti narkoba bertujuan memberikan kepastian hukum serta mencegah agar tidak disalah gunakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab,” ujarnya.

Kapolres juga berharap pengungkapan kasus disertai pemusnahan narkoba sabu-sabu ini dapat dijadikan sebagai contoh dan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika supaya tidak melakukan tindak pidana kejahatan tersebut.

Ia turut mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama memberantas segala bentuk tindak pidana termasuk narkoba guna mewujudkan Bintan yang aman dan kondusif serta bebas narkoba. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *