KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG UPDATE

Bintan (Vnews.click) – Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri), melakukan penggerebekan lokasi penambangan pasir yang diduga ilegal di Kampung Banjar, Desa Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

“Iya benar, kami telah melakukan penertiban terhadap adanya dugaan penambangan pasir di wilayah Polsek Gunung Kijang, tepatnya di Kampung Banjar,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda P, Rabu (10/1/2024).

Kasat menyebut penertiban lokasi diduga tambang ilegal itu melibatkan personel gabungan dari Sat Reskim Polres Bintan bersama Polsek Gunung Kijang. Terdapat tiga lokasi penambangan yang ditertibkan.

Namun demikian, katanya, pada saat personel mendatangi lokasi itu tidak ditemukan adanya aktifitas penambangan, melainkan hanya ditemukan mesin penyedot pasir dan peralatannya.

“Pelaku penambangan juga tidak ada ditemukan di lokasi. Kemungkinan pelaku sudah mengetahui kedatangan personel kita, sehingga aktifitas tambang dihentikan,” ujarnya.

Oleh karena tidak ditemukan pelaku penambangan, lanjutnya, aparat kepolisian hanya mengamankan barang bukti penambangan ke Polres Bintan guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan lokasi penambangan, diakukan penyegelan dengan membuat garis polisi atau Policeline.

Adapun barang bukti yang diamankan, terdiri dari mesin penyedot pasir sebanyak tiga unit, kemudian pipa panjang dan jerigen yang berisikan minyak solar yang diduga sebagai tempat penyimpanan minyak solar sebagai minyak untuk mesin penyedotnya.

“Kita masih melakukan penyelidikan terhadap pelakunya jika kita dapatkan pelakunya akan kita proses sesuai dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana Penjara paling lama 5 Tahun dan denda sebanyak Rp100 miliar,” ungkapnya.

Kasat Reskrim turut menghimbau kepada masyarakat jangan sekali-kali melakukan penambangan secara ilegal karena telah melanggar Undang-Undang dan dapat dihukum secara pidana.

“Jika akan melakukan penambangan agar terlebih dahulu mengajukan ijin kepada pemerintah melalui instansi yang berwenang, jika sudah mendapat ijin dari instansi yang berwenang barulah boleh melakukan penambangan,” Imbah AKP Marganda. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *