Bintan (Vnews.click) – Polres Bintan, mengamankan seorang pria berinisal A yang diduga melakukan tindakan pungutan liar atau pungli terhadap supir lori/truk yang sedang melaksanakan kegiatan bongkar muat di pelabuhan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kamis (12/12/2024).
Kepala Seksi Humas Polres Bintan, IPTU Prasojo, menyampaikan, pelaku diamankan oleh tim Operasi Pekat Seligi 2024 Polres Bintan.
“Pelaku diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat setempat nahwa danya kegiatan pungli yang dilakukan terduga pelaku A, dengan mengatasnamakan organisasi Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI),” kata IPTU Prasojo, Sabtu (14/12/2024).
Prasojo menyampaikan saat kejadian, terduga pelaku langsung diamankan di Mapores Bintan beserta barang bukti berupa buku kwintasi dan uang tunai sebesar Rp350 ribu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, lanjut dia, Polres Bintan akhirnya memutuskan tidak melanjutkan penyidikan terhadap terduga pelaku A dengan berbagai pertimbangan.
Kendati begitu, Polres Bintan tetap melalukan pembinaan terhadap yang bersangkutan sekaligus membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali tindakan pungli tersebut.
“Kalau masih mengulangi perbuatan yang sama, maka akan kami tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Prasojo.
Selain itu, Polres Bintan turut merekomendasikan agar FSPSI memberikan sanksi terhadap pelaku berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai koordinator pengurus unit kerja buruh jasa bongkar muat di wilayah Tanjung Uban. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

