KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG

Bintan (Vnews.click) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan mengamankan seorang pelajar berinisial PT pada saat operasi pekat seligi.

Kasatresnarkoba Polres Bintan, AKP Iwan Nopriawan, mengatakan, penangkapan pelaku PT dilakukan pada wilayah Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kamis (23/3/2023) kemarin.

“Pelaku PT kita amankan di wilayah Kawal dan kedapatan membawa sabu sebesar 25,39 gram, pada saat operasi pekat hari pertama dilakukan,” kata AKP Iwan, Rabu (5/4/2023) pagi.

AKP Iwan juga menyebut pelaku PT merupakan salah satu suruh seseorang untuk mengambil narkoba jenis sabu tersebut

“PT ini perannya hanya disuruh,” sebutnya.

Atas perbuatannya pelaku PT di ancam pasal 114 (2) dan atau 112 ayat 2 hukuman pt minimal 5 tahun maksimal hukuman mati.

“Namun tergantung dari Jaksa dan pengadilan, karena bawah umur prosesnya akan lebih cepat,” ujar Kasatresnarkoba. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *