VNews.click, Jakarta – Komisi III DPR RI secara resmi menetapkan Habiburokhman (Ketua Komisi III), sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Sedangkan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, dipercaya sebagai Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset.
Habiburokhman dari Fraksi Partai Gerindra itu menyampaikan penunjukan untuk jadi Ketua Panja, ditetapkan setelah Komisi III DPR RI menggelar rapat internal bersama pimpinan dan ketua kelompok fraksi (Kapoksi), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Senin (26/10/2026).
Menurutnya, dalam rapat itu, para pimpinan dan Kapoksi menyepakati susunan kepemimpinan Panja untuk melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Yang kedua, tadi kita rapat antara pimpinan dan para Kapoksi, kita menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan Saudara Sudeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja,” ungkap Habiburokhman, dalam rapat, di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Selain menetapkan pimpinan Panja, Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR RI juga menyepakati percepatan agenda pembahasan RUU Perampasan Aset. Salah satu langkah yang diambil ialah memajukan pelaksanaan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang sebelumnya dijadwalkan pada masa sidang berikutnya menjadi selama masa reses saat ini.
“Percepatan tersebut dilakukan untuk memenuhi target penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset, paling lambat pada 15 Desember 2026,” ungkapnya.
Habiburokhman menjelaskan, tahapan pembahasan akan melibatkan berbagai unsur masyarakat guna menghimpun pandangan dan masukan terhadap RUU Perampasan Aset.
“Tujuan memajukan jadwal ini adalah guna memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” ungkap Habiburokhman.
Dijelaskannya, RDPU direncanakan melibatkan sedikitnya 20 elemen masyarakat. Unsur yang akan diundang mencakup organisasi mahasiswa, kalangan dosen, advokat, hingga cendekiawan.
Lebih lanjut, Habiburokhman memastikan Komisi III DPR RI memberikan ruang bagi masyarakat yang tidak dapat mengikuti RDPU secara langsung untuk tetap menyampaikan aspirasi. Masukan tersebut dapat dikirimkan secara tertulis melalui Sekretariat Komisi III DPR RI sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU.
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI, dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Selanjutnya kata Habiburokhman, Komisi III DPR menargetkan seluruh proses penyusunan dan pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan hingga tahap pengesahan, paling lambat pada Desember 2026.[Fas]

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

