VNews.click, Palembang – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) diminta menelusuri titik-titik kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatra Selatan, melalui koordinasi dengan instansi terkait dan organisasi masyarakat sipil.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI, di Kota Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (9/10/2026).
Menurut politikus Partai NasDem itu, dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat, termasuk tingginya kasus infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA, perlu menjadi perhatian dalam upaya pemenuhan dan pelindungan hak asasi manusia.
βIni pelanggaran HAM, Pak. Walaupun ini bukan tugas Bapak, tapi domain HAM-nya ada,β tegas Willy.
Dia menyoroti dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat, termasuk tingginya jumlah kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Persoalan Karhutla tidak cukup dilihat sebagai masalah lingkungan, tetapi juga perlu dicermati dari sisi hak masyarakat atas kesehatan dan lingkungan hidup yang baik.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Palembang yang diberitakan pada 7 Oktober 2026, tercatat 17.434 kasus ISPA sepanjang September 2026. Sedangkan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Selatan mencatat 52.483 kasus ISPA pada periode yang sama.
“Data tersebut menggambarkan besarnya beban masalah kesehatan yang perlu mendapat perhatian di tengah kondisi kabut asap,” tegasnya.
Willy meminta titik-titik kebakaran yang berpotensi berdampak terhadap masyarakat diperiksa lebih lanjut. Penelusuran tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran kondisi di lapangan dan memperkuat tindak lanjut terhadap persoalan yang menyangkut hak masyarakat.
βTitik-titik spot apinya ini pelanggaran HAM, kita cek dulu. Kita ini kan terdampak semua ini, Pak,β ujarnya.
Berdasarkan informasi Pemerintah Kota Palembang pada 7 Oktober 2026, dari 66 kejadian Karhutla yang terpantau di Sumatra Selatan, tiga terjadi di wilayah Palembang dan 63 lainnya di luar kota. Pada hari yang sama, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Stasiun Palembang Bukit Kecil tercatat mencapai 717, yang masuk kategori berbahaya.
Selain menyoroti dampak Karhutla, Willy mendorong penguatan kolaborasi antara jajaran Kementerian HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), lembaga bantuan hukum (LBH), organisasi lingkungan, dan perguruan tinggi.
Kerja sama lintas lembaga, menurut Willy, diperlukan untuk memperluas jangkauan pengawasan dan mengatasi keterbatasan sumber daya dalam penanganan persoalan HAM.
βIni zaman kolaborasi. Di sini LBH ada, WALHI ada, hebat-hebat di sini. Jadi habis ini, mumpung LPSK belum pulang, koordinasi,β sarannya.
Willy juga menilai keterlibatan organisasi masyarakat sipil dan kalangan akademisi, termasuk Universitas Sriwijaya, dapat membantu lembaga negara mengidentifikasi persoalan di masyarakat dan memperkuat pengawasan.
“Sinergi tersebut diharapkan membuat penanganan dampak karhutla terhadap masyarakat lebih terkoordinasi dan responsif,” ujarnya.[Fas]

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

