VNews.click, Yogyakarta – Dua puluh satu tahun setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, masih menyisakan persoalan mendasar bagi para pendidik.
Sisa persoalan dimaksud antara lain, status kepegawaian dosen dan guru belum pasti, penghasilan belum layak, dan perlindungan hukum masih lemah.
Hal tersebut mengemuka saat Komite III DPD RI menjaring masukan melalui forum diskusi untuk Revisi Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, yang berlangsung di Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Selasa (13/10/2026).
Forum ini merupakan bagian dari penelitian empirik Komite III. Hasilnya akan menjadi bahan naskah akademik dan Revisi UU Guru dan Dosen.
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno, dalam sambutannya mengatakan, guru dan dosen memiliki peran strategis dalam pembangunan bangsa. Oleh karena itu, perubahan regulasi harus berangkat dari persoalan nyata di lapangan.
“Guru dan dosen memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Karena itu, kesejahteraan, kepastian status, dan perlindungan profesi perlu dirumuskan secara tegas dan berbasis bukti agar regulasi yang disusun dapat menjawab persoalan yang dihadapi para pendidik,” kata Ahmad Syauqi Soeratno.
Dalam pemaparannya, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNY, Nurtanio Agus Purwanto, berharap Revisi Undang-Undang Guru dan Dosen dapat memastikan keseimbangan antara hak, kewajiban, kewenangan, dan penghargaan profesional, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan implementasi dan tanggung jawab terhadap mutu pendidikan.
“Profesionalitas guru dan dosen tidak boleh hanya dimaknai sebagai kewajiban untuk memenuhi kualifikasi, sertifikasi, kompetensi, dan tuntutan administrasi. Profesionalitas juga harus disertai hak untuk memperoleh penghasilan yang layak, perlindungan hukum, kesempatan pengembangan karier, dan kondisi kerja yang mendukung,” ujar Nurtanio Agus Purwanto.
Sedangkan Ketua PGRI Daerah Istimewa Yogyakarta, Didik Wardaya mengungkap, guru sering menghadapi dilema. Perlindungan terhadap peserta didik, menurutnya, harus diimbangi dengan kepastian prosedur dan pemeriksaan yang adil bagi guru.
Karena itu, Didik Wardaya meminta regulasi baru mengatur perencanaan kebutuhan guru, peningkatan kompetensi, dan kepastian jenjang karier.
“Undang-Undang Guru dan Dosen perlu diperbarui agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan pendidikan dan persoalan yang dihadapi di lapangan. Kepastian status, kesejahteraan, perlindungan hukum, dan pemerataan kebutuhan guru perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi,” ungkapnya.
Dari sisi ketenagakerjaan, kata Ayodya Anggara, dari Serikat Pekerja Kampus DIY mendorong agar hubungan kerja guru dan dosen diatur secara rinci. Pengaturan itu mencakup standar penghasilan, kontrak kerja, status dosen tetap dan tidak tetap, serta hak berserikat dan berunding secara kolektif.
“Kepastian hubungan kerja guru dan dosen perlu diatur secara jelas, termasuk mengenai standar penghasilan yang layak dan pemenuhan hak-hak normatif tenaga pendidik. Kejelasan aturan ini penting agar perlindungan terhadap guru dan dosen tidak hanya bersifat umum, tetapi dapat diterapkan dalam praktik,” kata Ayodya Anggara.
Sedangkan Dewi Handayani Harahap, juga Perwakilan Serikat Pekerja Kampus DIY, menambahkan, mutu pendidikan tidak bisa dilepaskan dari kondisi kerja para pendidiknya.
“Pendidikan yang berkualitas juga membutuhkan tenaga pendidik dan pekerja kampus dengan kondisi kerja yang layak. Pengakuan terhadap profesionalitas mereka perlu disertai kepastian hak, standar penghasilan, jaminan sosial, serta beban kerja yang wajar,” jelas Dewi.
Berbagai masukan dalam kegiatan ini menjadi bahan bagi Komite III DPD RI untuk memperkaya kajian dan merumuskan materi Revisi UU Guru dan Dosen.
Keterlibatan semua pihak yang terlibat diharapkan dapat memastikan regulasi yang disusun memiliki landasan empiris dan dapat diterapkan guna mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional.
Selain diikuti dosen dosen Fakultas Ilmu Pendidikan UNY, forum juga menghadirkan akademisi dari perguruan tinggi dan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), perwakilan pemerintah daerah, instansi pendidikan, organisasi profesi, serikat pekerja, asosiasi penyelenggara pendidikan swasta, guru, mahasiswa calon guru, dan pemerhati pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta.[Fas]

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

