Vnews.click, Bintan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan mendeportasi seorang WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial FB, karena melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
“Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) menemukan bukti WNA tersebut melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bintan, Adi Hari Pianto, Rabu (14/10/2026).
Adi menyebut WNA FB diketahui melakukan kegiatan pengawasan konstruksi di sebuah kawasan wisata di wilayah Bintan.
Ia menjelaskan penanganan perkara ini berawal dari pengawasan dan pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh tim Inteldakim sejak 6 Oktober 2026.
Dari hasil pemeriksaan intensif, petugas menemukan ketidaksesuaian antara data serta keterangan yang disampaikan oleh yang bersangkutan dengan fakta di lapangan. FB terbukti memberikan keterangan tidak benar dan menjalankan aktivitas yang menyalahi izin tinggalnya.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang bersangkutan kami kenakan tindakan tegas,” ujar Adi.
Dia menegaskan Imigrasi tidak akan memberikan toleransi bagi warga negara asing yang tidak menghormati hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia.
Deportasi WNA merupakan bentuk komitmen tegas Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum.
Proses deportasi terhadap FB dilaksanakan pada Senin, 12 Oktober 2026, pukul 17.35 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan maskapai Hainan Airlines menuju Haikou, Tiongkok.
Selain tindakan pemulangan ke negara asal, nama FB juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan (daftar tangkal).
“Dengan masuknya nama FB ke dalam daftar tangkal, yang bersangkutan dilarang untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

