BATAM KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL

Batam (Vnews.click) – Polresta Barelang, Polda Kepri, menangkap dua pelaku tindak pidana jambret terhadap seorang korban WNA asal Belanda di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (27/7/2023).

“Kedua pelaku berinisial MY (43 Tahun) dan S (35 tahun),” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (27/7/2023).

Kapolresta menyebut kedua pelaku dilaporkan melakukan dua aksi jambret, yang pertama terjadi pada Minggu (23/7/2023), sekira pukul 11.30 Wib di Jalan Raya Depan Hotel Sovrano, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, dengan seorang korban WNA berinisial CFS (28 tahun) asal Belanda.

Aksi kedua terjadi pada Senin (24/7/2023), sekira pukul 14.15 Wib di Jalan Ruko Nagoya Thamrin, Kecamatan Lubuk Baja, Batam dengan korban berinisial H (47 tahun)

Modus kedua pelaku melakukan tindak pidana jambret yaitu dengan menggunakan 1 Unit Honda Beat warna putih, di mana keduanya berboncengan dan salah satu di antaranya bertugas untuk menarik secara paksa tas milik korban.

Kejadian jambret tersebug sudah viral di media, terutama korban yang WNA berasal dari Belanda. Termasuk korban kedua, juga sempat viral karena terekam CCTv pada saat penjambretan tersebut.

“Kedua tersangka berboncengan mencari korban yang bisa dijambret, kebetulan mereka melihat korban WNA sedang berjalan sendiri menggunakan tas, lalu keduanya langsung menarik tas tersebut,” jelas Kapolresta Barelang.

Adapun barang barang korban WNA yang hilang, berupa 1 buah tas sandang warna hitam merk “Michael Kors, 1 kartu surat izin mengemudi, 1 kartu asuransi, 1 kartu ATM Bank BNI, 2 Bank ATM ABN, dan uang tunai Rp2,5 juta. Sehingga, total kerugian dialami WNA itu sekitar Rp10 juta

Sedangkan barang yang hilang milik korban H berupa 1 buah tas Handbag Merk Viirzzi yang berisikan 1 unit handphone Samsung A71 warna silver, 1 unit handphone Vivo warna biru muda, 3 kartu ATM, 3 kartu kredit, 1 jartu NPWP, 1 kartu KTP, 1 kartu SIM A dan C, 1 buah liontin giok, dan uang dalam bentuk Ringgit Malaysia (RM300) dan uang tunai Rp10 juta. Sehingga total kerugian mencapai Rp25 juta.

Lanjut Kapolresta Barelang menjelaskan, kedua pelaku jambret MY dan S ditangkap jajaran Polresta Barelang pada Rabu (26/7/2023), sekira pukul 15.00 Wib di Ruli Kampung Biawak, Kecamatan Sekupang, Batam.

“Pada saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka ini melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur, yaitu dengan menembak kaki keduanya,” ujar. Kapolresta Barelang.

Kapolresta Barelang turut menghimbau masyarakat Batam supaya lebih berhati-hati saat beraktifitas di luar rumah, terutama pada saat membawa barang berharga supaya tidak jadi korban penjambretan.

Pihaknya juga meminta agar masyarakat menghargai, menghormati dan menjaga keamanan apabila ada wisatawan asing yang datang ke Batam.

“Jika wisatawan banyak datang ke Batam, tidak hanya industri yang meningkat tetapi juga wisatawan, hotel, penginapan dan restoran pasti ramai, sehingga perekonomian otomatis meningkat,” ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-1e, dan Ke-2e Jo pasal 65 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *