KEPRI PEMILU POLITIK TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Badan Perjuangan Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (BP3K) menyoroti keputusan Bawaslu RI melantik Febriadinata sebagai Komisioner Bawaslu Kepri periode 2023-2028, padahal yang bersangkutan pernah terkena sanksi kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tokoh Muda BP3KR Kepri, Andry Amsi, menyampaikan bahwa Febriadinata telah terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan Pemilu dengan amar putusan perkara nomor : 27-PKE-DKPP/I/2021.

“Saat itu, Febriadinata diberhentikan dari jabatan Ketua Bawaslu Bintan, lalu diturunkan menjadi anggota Bawaslu,” kata Andry Amsi di Tanjungpinang, Rabu (26/7/2023) kemarin.

Oleh karena itu, pihaknya berharap  Bawaslu RI membatalkan pelantikan Komisioner Bawaslu Kepri terpilih Febriadinata dan menggantikannya dengan calon Komisioner Bawaslu lainnya berdasarkan sistem peringkat.

Menurutnya meski ada aturan yang memperbolehkan Febriadinata mencalonkan diri sebagai Komisioner Bawaslu Kepri periode 2023-2028, namun secara etika seharusnya yang bersangkutan tidak bisa lagi menjadi Komisioner Bawaslu, karena sudah pernah melanggar kode etik.

“Masih banyak putera-puteri daerah di Kepri yang tidak bermasalah dan cocok menjadi Komisioner Bawaslu,” ujarnya.

Selain itu, katanya, pelanggaran kode etik yang dilakukan Febriadinata ketika masih menjadi Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, juga sudah dua kali dilaporkan oleh masyarakat kepada Bawaslu RI, pada saat dimintai laporan/tanggapan oleh tim panitia seleksi terhadap para calon Komisioner Bawaslu Kepri periode 2023-2028.

Namun demikian, lanjut dia, sampai saat ini laporan/tanggapan dari masyarakat itu belum mendapat respon dari Bawaslu RI.

“Kita berikan Bawaslu RI waktu dua minggu untuk menanggapi laporan itu. Kalau tidak, kami akan turun melakukan aksi di kantor Bawaslu RI, Jakarta,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andry Amsi mengutarakan BP3KR pun akan menyurati tim panitia seleksi Calon Komisioner Bawaslu Kepri periode 2023-2028, guna mempertanyakan apakah pelanggaran kode etik yang pernah menjerat Febriadinata, sudah dilaporkan ke Bawaslu RI ketika proses seleksi berlangsung kemarin.

“Kami kira ada kerancuan, di mana tim panitia seleksi Komisioner Bawaslu Kepri tidak menyertakan kesalahan beliau (Febriadinata),” ucapnya.

Sebelumnya, Febriadinata, menerangkan bahwa dirinya terpilih menjadi Komisioner Bawaslu Kepri atas hasil proses seleksi yang diikuti setiap tahapannya sesuai aturan yang berlaku.

“Yang jelas, saya mengikuti proses sesuai aturan yang berlaku. Dan saya masih menjadi Anggota Bawaslu Bintan saat ini,” ujarnya.

Terkait dengan sanksi DKPP, kata Febriadinata, dirinya hanya mendapat sanksi pembinaan tentang kode etik dalam penyelenggaraan pemilu.

“Artinya, sifat pembinaan dari DKPP terhadap saya. Maka, tidak ada aturan yang melarang saya untuk ikut seleksi menjadi penyelenggara Pemilu,” ujar Febriadinata beberapa waktu lalu. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *