Tanjungpinang (vnews.click) – Polresta Tanjungpinang, Polda Kepri, menangkap seorang pelaku pria berinisial DL atas laporan kasus pencabulan terhadap anak bawah umur berinisial RA.
“Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan oleh pelapor atas nama Sumarno,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’bam Harahal, Kamis (23/6/2022).
Awal menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Minggu 19 Juni 2022 sekira pukul 20.00 WIB. Anak angkat pelapor Sumarno, yakni RS menghubungi pelaku/terlapor untuk meminta mencarikan kos dan kerjaan.
Kemudian pelaku menawarkan korban untuk menginap di tempat kerja sekaligus tempat tinggal pelaku di sebuah ruko, Jalan Sei Jang, Tanjungpinang.
Selanjutnya, sekira pukul 20.00 WIB, kata Kasat Rrskrim, pelaku masuk ke kamar tempat korban menginap tanpa mengenakan pakaian, melainkan hanya memakai celana dalam dan langsung berbaring di samping korban.
“Lalu pelaku langsung memaksa korban untuk membuka celana untuk memasukkan alat vitalnya ke dalam kemaluan korban,” ungkap Kasat Reskrim.
Tak berhenti sampai di situ, sekira pukul 23.30 WIB. Pelaku DL kembali melakukan hal tersebut kepada korban, dan memaksa korban agar mau melakukannya untuk yang kedua kali.
Atas kejadian yang menimpa korban RA, pelapor Sumarno merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berangkat dari laporan tersebut, Rabu 22 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB, Unit Tipikor yang melaksanakan piket selama 1 x 24 Jam bersama anggota penjagaan/SPKT Polresta Tanjungpinang datang ke rumah yang diduga pelaku pencabulan.
Setelah itu, polisi membawa seorang laki-laki yang diduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, kemudian anggota piket juga langsung memeriksa pelapor Sumarno dan terduga pelaku DL.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku DL, akhirnya ia mengakui telah melakukan persetubuhan kepada korban RA sebanyak dua kali,” ungkap AKP Awal. (Ham)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

