Bintan (Vnews.click) – Seorang pria berinisial R (22 tahun) dibekuk Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, Polres Bintan, karena diduga mencabuli seorang gadis masih berstatus siswa SMP, yang berusia 16 tahun.
Pelaku diamankan di Pulau Belakang Padang, Kota Batam, Rabu 4 Juni 2025 lalu, usai dilaporkan telah melakukan dugaan pencabulan terhadap korban yang dikenalinya lewat aplikasi OME tersebut.
“Setelah berkenalan, kemudian komunikasi berlanjut melalui whatsapp, dan pelaku R mengajak korban untuk bertemu,” kata Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, Senin (9/6/2025).
Menurut Khapandi, pelaku R diduga mencabuli korban di salah satu penginapan di Kecamatan Bintan Timur pada bulan Januari 2025, dengan dalih akan bertanggung jawab terhadap korban.
Akibat perbuatannya, saat ini pelaku R telah diamankan di Mapolsek Bintan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

