Bintan (Vnews.click) – Satreskrim Polres Bintan bersama Polsek Bintan Utara mengintensifkan penyelidikan terkait judi sijie, togel, dan jenis lainnya di wilayah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, mengatakan tindakan itu setelah pihaknya mendapatkan informasi dari salah satu media online soal adanya aktifitas judi di sebuah kedai kopi di kawasan Kecamatan Bintan Utara.
“Setelah dapat informasi itu, personel Sat Reskrim bersama-sama Polsek Bintan Utara langsung melakukan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim, AKP Marganda Pandapotan, Kamis (22/8/2024).
AKP Marganda Pandapotan juga menyampaikan bahwa penyelidikan dilakukan dengan melakukan maping lokasi yang diberitakan, namun hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan belum menemukan adanya aktifitas judi siejie atau sejenisnya sebagaimana yanh diberitakan salah satu media online.
“Tapi, kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, mengatakan bahwa jajarannya terus berkomitmen akan memberantas dan menindak seluruh aktifitas perjudian yang ada di Bintan.
“Kami Polres Bintan telah berkomitmen bahwa akan menindak tegas seluruh aktifitas perjudian dalam bentuk apapun, baik perjudian online maupun perjudian jenis permainan kartu dan lainnya, semuanya akan kami berantas,” kata Kasi Humas.
Polisi tidak akan memberikan ruang sedikitpun kepada bandar atau para pemain judi untuk melakukan aktifitasnya di Bintan.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktifitas permainan judi diminta agar segera menginformasikan kepada kami melalui Bhabinkamtibmas atau kantor Polisi terdekat agar sehingga secepatnya dapat kami lakukan tindakan.
“Kami akan merahasiakan identitas pelapor dan tentunya infromasi yang disampaikan dengan akurat, jangan sampai informasi yang diberikan hanya katanya, informasinya atau kata si A, kata si B”, lanjut Kasi humas.
Selain itu, Alson turut mengingatkan seluruh mayarakat yang bermain judi agar menghentikan aktifitasnya bermain judi.
Kemudian, kepada bandar judi agar tidak melakukan aktifitasnya di wilayah Bintan.
“Jika masih ada yang bermain judi atau menerima pasanan perjudian online akan kami tindak tegas dan akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Alson. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

