KARIMUN KEPRI KRIMINAL

Karimun (Vnews.click) – Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri), selama tahun 2022 menindak 1.213 unit kendaraan roda dua maupun roda empat melanggar aturan lalu lintas, 250 kendaraan di antaranya menggunakan knalpot racing atau brong.

Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi mengatakan tindakan pengguna kendaraan dengan knalpot brong tersebut melanggar Peraturan dan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” kata Wakapolres Karimun, Sabtu (27/08/2022).

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar tidak lagi menggunakan knlapot brong pada saat mengendarai kendaraan di jalan umum, yang berdampak pada ketidaknyamanan bagi pengendara lain serta tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan dan undang-undang lalu lintas.

Wakapolres turut meminta pemilik toko sapare part sepeda motor maupun mobil agar tidak lagi menjual knalpot brong kepada masyarakat yang tidak sedang mengikuti kejuaraan adu kecepatan kendaraan.

Pihaknya mengingatkan penggunaan knalpot standar yang dikeluarkan oleh masing masing pabrik, yang sudah teruji baik dari segi kesehatan lingkungan maupun keselamatan dalam berkendara.

“Apabila ke depan nanti masih ditemukan pelanggaran yang serupa, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Karimun akan kembali melakukan penindakan pelanggaran secara tegas sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang,” ujar dia.

Hal ini, lanjutnya, bertujuan supaya terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lalu lintas, khususnya di wilayah Kabupaten Karimun.

Sementara itu, terhadap 250 unit knalpot brong hasil penindakan pelanggaran lalu lintas Polres Karimun langsung dimusnahkan dengam cara dilindas menggunakan alat berat. (Ham).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *