Batam (Vnews.click) – Polda Kepulauan Riau (Kepri) berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba di daerah itu.
Hal ini dibuktikan dengan penangkapan narkoba jenis “Happy Water” sebanyak 1,3 kilogram di samping parkiran nasi ayam 25, kawasan Harbourbay, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun,
mengatakan pengungkapan kasus narkoba tersebut dilakukan oleh Ditpolairud Polda Kepri, kemudian dilakukan penyelidikan dan dilimpahkan ke Ditnarkoba Polda Kepri, Sabtu 4 Maret 2023 sekira pukul 20:20 WIB.
Kapolda menyebut tersangka dalam kasus ini berjumlah satu orang dengan inisial MA Alias A, warga negara Malaysia yang bekerja sebagai supir ambulance di negeri jiran tersebut.
“Adapun motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dan yang bersangkutan berperan sebagai perantara untuk meneruskan narkoba ini kepada seseorang calon pembeli yang mana calon pembeli ini belum kita amankan dan masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Batam, Senin (13/3/2023).
Lanjut Kapolda Kepri menjelaska pada saat diintrogasi, pelaku MA mengaku sebagai suruhan dari seseorang dengan inisial WAS yang berada di Malaysia untuk membawa dan menunjukkan sampel narkotika jenis happy water kepada seorang pembeli yang bernama Acai (DPO) yang berada di Kota Batam.
Selanjutnya, karena telah terjadi kesepakatan antara Acai (DPO) dengan inisial WAS, maka dikirimkan kembali narkotika tersebut melalui kapal tujuan Malaysia ke Batam dengan modus menitipkan kiriman makanan yang berisi coklat, milo dan lain-lain.
Kemudian pada saat saudara MA alias A menerima kiriman tersebut dan belum sempat menyerahkan kepada calon pembeli (DPO), langsung dilakukan penangkapan oleh tim Ditpolairud Polda Kepri.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya narkoba jenis happy water seberat 1,3 kilogram dalam bentuk kemasan bungkus teh, kemudian satu buah tas plastik bermotif bunga warna hitam putih, satu unit handphone merk samsung galaxy A22 warna hijau, satu unit mobil merk toyota agya warna putih dengan nomor polisi BP 1840 GF dan satu buah STNK mobil.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika ini adalah pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.
“Harapanya dengan adanya penangkapan narkotika ini dapat menekan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Provinsi Kepri,” Tutup Kapolda Kepri. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

