BINTAN KEPRI KRIMINAL

Bintan (Vnews.click) – Polisi mengamankan seorang pria berinisial AP, warga Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepri atas kasus pencabulan terhadap tiga orang anak laki-laki pada Kamis (11/5/2023).

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo, mengungkapkan pelaku mencabuli tiga bocah laki-laki setelah diiming-imingi imbalan uang sebesar Rp5 ribu hingga Rp20 ribu.

Setelah korban terbujuk rayu, pelaku langsung melampiaskan hasratnya.

“Perbuatan tidak senonoh ini dilakukan tidak sekali,” ucap Kompol Suwitnyo, Jumat (19/5/2023).

Sementara itu, pelaku AP mengakui perbuatannya karena untuk melampiaskan hawa nafsu. Sebelumnya ia juga pernah menjadi korban pelecehan pada tahun 2008 lalu.

“Saya menyesali perbuatan saya,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku AP diancam dengan hukuman 15 tahun penjara sesuai pasal 82 ayat 1, juncto pasal Pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *