Lingga (Vnews.click) – Satreskrim Polres Lingga, Polda Kepri, mengamankan dua orang pelaku penyelundupan pekerja imigran Indonesia (PMI) berinisial AS (43) dan RH (40).
Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rustam Efendi Silaban, mengatakan, kejadian berawal pada bulan September 2022, yang mana korban berinisial EW (40) menanyakan pekerjaan pada korban US (37).
Melalui komunikasi yang dilakukan, korban US menyebutkan bahwa ada pekerjaan pabrik atau kilang di negeri jiran, Malaysia kepada korban EW.
Lalu korban US mengirimkan perjanjian rincian gaji yang diberikan oleh pelaku AS, yaitu sebesar 90 Ringgit Malaysia, dengan 12 jam kerja dan 2 shift.
“Lalu, pada tanggal 29 September 2022 korban EW dan US bersama-sama berangkat menuju Kota Tanjungpinang, dan pada tanggal 30 September 2022 keduanya bersama-sama dari Tanjungpinang menuju Batam. Sesampainya di Batam, keduanya dijemput oleh pelaku RH, rekanan dari pelaku AS,” ungkap AKP Rustam, Sabtu (15/10/2022).
Setibanya di Kota Batam, kata kasat, pelaku RH membawa korban EW dan US ke salah satu Medilab di Batam guna pemeriksaan kesehatan.
Setelah pemeriksaan kesehatan, pelaku RH meminta korban EW dan US menyerahkan paspor, KTP dan uang tunai sebesar Rp7 juta untuk biaya administrasi.
Setelah korban EW dan US menyerahkan sesuai permintaan pelaku RH, korban EW dan US dibawa ke salah satu penginapan di Batam dan rencananya akan di berangkatkan ke Negara Malaysia pada tanggal 1 Oktober 2022.
“Pada malam hari nya pelaku AS menghubungi korban US dan mengatakan bahwa ia tidak bisa berangkat dikarenakan ada permasalahan paspor. Keesokan harinya pelaku AS menghubungi korban EW dan mengatakan agar pergi menuju ke Kepri Mall dikarenakan korban EW akan berangkat. Sesampainya di Kepri Mall, datang taxi untuk menjemput korban EW dan akan mengantarkan korban EW menuju pelabuhan,” ungkap kasat.
Selanjutnya ada tanggal 2 Oktober 2022, korban EW tiba di Dabo Singkep dan dijemput oleh pelaku AS dan diinapkan di penginapan Hans Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
Kepada korban EW, pelaku mengatakan jika saat itu korban telah berada di Malaysia.
“Saat korban EW diinapkan di penginapan Hans, pelaku mengatakan kepada korban saat itu dirinya telah berada di Malaysia. Di penginapan itu pelaku AS juga melarang korban EW keluar dari kamar dan dikunci oleh AS dari luar. Dijelaskan bahwa Korban EW berasal dari Jawa Timur dan korban US berasal dari Jakarta,” ungkap AKP Rustam.
Lebih jauh dijelaskan AKP Rustam Effendi Silaban, pada tanggal 3 Oktober 2022, berbekal kecurigaan tersebut akhirnya korban EW mengirimkan Share Location kepada korban US, dan korban US mengatakan bahwasanya korban EW sedang tidak berada di Negara Malaysia melainkan berada di Dabo Singkep.
Kemudian korban US menyarankan agar korban EW mencari kantor polisi terdekat untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Ketika ingin pergi ke kantor polisi, korban melihat seorang polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas.
“Lalu, kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Dabo, korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Menanggapi itu, Bhabinkamtibmas mengarahkan korban agar melaporkan kejadian itu ke Polres Lingga,” kata AKP Rustam.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi bersama dua pelaku, yakni berupa 1 Kartu Tanda Penduduk tersangka AS, 3 unit Handphone, 1 lembar tiket kereta api Bangun Karta atas nama korban EW, 1 lembar slip pembayaran tiket kereta api atas nama korban EW, 1 lembar boarding pass pesawat Citylink atas nama korban EW, 1 lembar Boarding pass pelabuhan Sri Bintan Pura, 1 lembar tiket kapal MV Oceana, 1 lembar kwitansi pembayaran penginapan Hans, paspor atas nama korban. (Ham).

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

