BINTAN (vnews.click) – Kepolisian Sektor Gunung Kijang berhasil meringkus pria berinisial HS (56) warga Gunung Kijang, ke sel tahanan setelah terbukti mencabuli anak kandungnya berinisial VFA.
Pembuktian ini bermula saat seorang ibu kandung korban berinisial S (48) membawa korban ke puskesmas karena mual-mual pada Selasa (20/8) lalu setelah memeriksa korban, korban diketahui sudah hamil lebih kurang 5 bulan.
Kepala Kepolisian Sektor Gunung Kijang, IPTU Sugiono di dampingi Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Alson mengungkapkan atas kejadian itu ibu korban langsung melaporkan kejadian itu.
“Ternyata pelakunya bapak kandung korban,” katanya di Polsek Gunung Kijang, Senin (17/10).
Kemudian, polisi juga melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi ahli dan mengumpulkan alat bukti.
“Korban ini penyandang keterbatasan fisik juga telah kami mintai keterangan,” katanya.
Dari pemeriksaan lanjutan, IPTU Sugiono juga mengungkapkan, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban karena dorongan biologis.
Kepada polisi, pelaku juga mengakui sudah tiga kali mencabuli anak kandungnya yakni akhir Maret 2022, pertengahan April dan akhir April 2022.
Dari kasus ini, pihaknya menyita barang bukti berupa 1 baju daster warna biru, 1 helai celana putih, dan 1 helai celana pendek kain warna biru.
Dia mengatakan, pelaku dijerat pasal 6 huruf b junto pasal 15 huruf a dan h UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau pasal 46 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

