Batam (Vnews.click) – Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol. Tabana Bangun, menjelaskan sepanjang periode bulan Januari – Mei 2023, jajarannya berhasil menggagalkan lima kasus peredaran narkotika dan obat/ bahan berbahaya atau narkoba.
Dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, katanya, berhasil menyita barang bukti obat berbahaya sebanyak 2.020 bungkus dan ekstasi sebanyak 2.328 butir sudah dimusnahkan sebanyak 2.240 butir dan sebanyak 88 butir digunakan untuk uji laboratorium forensik.
Selanjutnya, dari jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang menyita ekstasi sebanyak 1.489 butir beserta tiga unit handphone, satu unit kendaraan roda empat. Selanjutnya sabu seberat 10.047,59 gram serta lima unit handphone, uang tunai Rp935.000 satu buah ktp, satu unit speed boat, tiga lembar fotokopi kartu keluarga, dua lembar tiket kapal, dua lembar tiket bus dan satu lembar kartu debit.
Kemudian Polda Kepri dan jajaran juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis kokain sebanyak 1.214,4 gram, dengan rincian dipisahkan sebanyak 34,86 gram untuk pengecekan di laboratorium forensik. Sisanya sebanyak 1.179,54 gram, dipergunakan untuk keperluan pengujian sebanyak dua gram, dan sisa pengembalian pemeriksaan sebanyak 32,86 gram dan yang akan dimusnahkan sebanyak 1.212,4 gram.
“Barang bukti kokain tersebut ditemukan pada bulan April 2023 di Kabupaten Anambas dengan tersangka yang masih dalam penyelidikan.” Jelas Kapolda Kepri dalam konferensi pers di Batam, Senin (15/5/2023).
Kapolda Kepri menyatakan barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil sitaan dari lima kasus yang telah diungkap, empat kasus dengan jumlah tersangka sebanyak sembilan orang, dan satu kasus untuk tersangkanya masih dalam proses penyelidikan.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika dan obat/ bahan berbahaya adalah Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.
Serta pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
“Upaya yang telah dilakukan Polda Kepri dan Jajaran merupakan bentuk keseriusan dalam menindak tegas pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara,” tutup Kapolda Kepri. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

