BATAM HUKUM KEPRI

Vnews.click, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap 16 kasus selama periode 30 Juni hingga 14 Juli 2026.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 17 tersangka yang terdiri dari 15 laki-laki dan dua perempuan, serta menyita berbagai barang bukti narkotika dan bahan berbahaya.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 4.044,84 gram sabu, 213 butir dan 147 gram ekstasi, serta 1.319 cartridge vape mengandung etomidate.

Dari seluruh barang bukti tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri diperkirakan telah berhasil menyelamatkan 27.032 jiwa masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Dari total 16 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap selama periode 30 Juni hingga 14 Juli 2026, terdapat dua kasus menonjol yang menjadi perhatian karena melibatkan jaringan peredaran narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar serta modus operandi yang berbeda, yakni peredaran di kawasan permukiman dan penyelundupan melalui jalur laut yang diduga terhubung dengan jaringan internasional,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kamis (16/7/2026).

Sementara, Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, menjelaskan bahwa kasus menonjol pertama diungkap oleh Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 9 Juli 2026 di kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MU beserta barang bukti 442,1 gram sabu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui memperoleh narkotika dari dua orang yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kemudian diedarkan di wilayah Kampung Madani.

Modus yang digunakan adalah menyimpan sabu di kediamannya sebelum dijual kepada pembeli. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Kasus menonjol lainnya berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 9 Juli 2026 di perairan depan Pulau Durai, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua tersangka berinisial HN dan SB yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika internasional.

Dari tangan keduanya, polisi menyita 3.485,9 gram sabu, 1.267 cartridge vape mengandung etomidate, serta 103 gram ekstasi.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua tersangka diperintahkan oleh seorang DPO berinisial ER untuk mengambil narkotika melalui metode ship to ship di perairan perbatasan Riau–Kepri sebelum dibawa menuju Kuala Enok, Riau.

Saat dilakukan pengejaran, kedua tersangka sempat membuang paket narkotika ke laut. Namun berkat kesigapan petugas, seluruh barang bukti berhasil ditemukan kembali melalui proses penyisiran dan diamankan sebagai barang bukti.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Dirresnarkoba Polda Kepri. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *