BATAM KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL

Batam (Vnews.click) – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berinisial R (49 tahun) yang merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian menjelaskan bahwa pelaku R berperan sebagai pengurus keberangkatan PMI ilegal tersebut.

″Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri pada tanggal 10 Februari 2023, didapatkan informasi ada dua orang calon PMI yang akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia secara non prosedural.” Ujar Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Batam, Senin (13/2/2023).

Kombes Jefri menjelaskan kedua orang korban ini berasal dari Bandung dan Cianjur dengan modus tersangka melakukan pengurusan hingga pemberangkatan PMI ilegal ke luar negeri (Malaysia) tanpa dilengkapi persyaratan sebagai PMI.

“Keduanya dijanjikan untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dengan kisaran gaji mulai dari Rp4 juta,” ungkap Jefri.

Selanjutnya, Kepala BP2MI Provinsi Kepri Kombes Pol. Amingga Meilana Primastito,  menyampaikan, apresiasi terkait upaya pengungkapan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kepri.

Pertama kalinya, katanya, perekrut PMI illegal ini berasal dari negara asing. Mereka secara langsung datang ke Indonesia untuk melakukan perekrutan dan penjebakan kepada WNI sebagai calon PMI dengan janji gaji atau upah yang besar.

Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah dua buah buku paspor Republik Indonesia
serta satu unit handphone merk galaxy S22 Ultra.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 Jo pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *