Batam (Vnews.click) – Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun memimpin langsung pengungkapan kasus Penambangan Bijih Timah Ilegal di Mapolda Kepri, Batam, Rabu (15/2/2023).
Kapolda Kepri menjelaskan bahwa Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan 5 (Lima) penambang biji timah ilegal Kampung Boyan, Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
“Kelima tersangka penambang timah tanpa izin yakni JH ALIAS H, D ALS M, S ALIAS J, Z ALIAS S dan R ALIAS Y. Mereka diamankan tim gabungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri,” ungkap Kapolda Kepri.
Kapolda menambahkan dari tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti peralatan tambang yakni 5 unit mesin domfeng, 2 unit mesin robin, 4 buah pipa paralon 4 inci, 4 buah selang alkon/ kain 4 inci, 3 buah cangkul serta 1 buah ember berisan bijih timah.
“Kelima tersangka ini melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 158 Undang-Undang no 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman kurungan 5 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar,” imbuh Kapolda Kepri.
Terakhir, lanjutnya, dalam penanganan ini pihaknya mengimbau bahwa penambangan yang dilakukan oleh pihak tertentu harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu terkait administrasi pertambangan. (Ham)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

