Batam (vnews.click) – Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu jaringan internasional Malaysia-Indonesia sebanyak 53 kilogram di halaman Gedung Lancang Kuning, Jumat (22/04/2022).
Kapolda Kepri Irjen Polisi Aris Budiman yang memimpin langsung pemusnahan itu menerangkan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kepri, Satresnarkoba Polresta Barelang Dan Dirjen Bea Dan Cukai Batam periode Maret-April 2022 dengan tiga laporan polisi dan lima orang tersangka berinisial Zl, BA, BIR, ZA Dan EH.
”Masing-masing tersangka memiliki tugas dan perannya masing-masing, yaitu Zl berperan sebagai penjemput sabu dari orang Malaysia di laut menggunakan kapal cepat dan menuju ke pelabuhan Sagulung, Batam. Sementara ZA, BA, BIR berperan sebagai pengantar sabu dari Batam Ke Lombok menggunakan pesawat melalui Bandara Hang Nadim. Sedangkan EH berperan sebagai kurir pembawa sabu dari Batam menuju Tanjung Batu menggunakan kapal cepat,” ungkap Kapolda.
Kapolda menjelaskan penangkapan para tersangka dilakukan di tiga TKP berbeda, yaitu di perairan jembatan 1 Barelang, Kecamatan Galang Kota Batam, kemudian pintu 1 pemeriksaan x-ray terminal keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Batam, dan perairan laut sekitar Pulau Telan, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.
Modus operandi yang digunakan para tersangka ialah memasukkan sabu ke dalam dua buah tas dan disimpan di dalam kapal cepat.
Selain itu, sabu dimasukkan ke dalam tubuh manusia melalui anus untuk dibawa ke Lombok melalui Bandara Hang Nadim Batam, namun terdeteksi oleh petugas x-ray bandara keberangkatan.
“Modus selanjutnya, membawa sabu menggunakan kapal cepat dari Batam menuju Tanjung Batu,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti sabu ini turut dihadiri Wakil Gubernur dan sejumlah kepala Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepri. Sabu dimusnahkan dengan menggunakan mesin incinerator yang mampu membakar senyawa berbahaya dalam narkoba hilang.
Wakil Gubernur Marlin Agustina sangat mengapresiasi kinerja TNI-Polri dalam mengungkap kasus narkotika di wilayah setempat.
Menurutnya narkotika adalah musuh bangsa, sehingga harus diperangi sampai ke akar-akarnya.
“Saya berharap semoga rekan-rekan semua selalu diberikan kekuatan dalam mengungkap kasus-kasus luar biasa,” ucap Marlin Agustina.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Harry Goldenhardt menjelaskan kelima tersangka dapat di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Maksimal Rp10 miliar
Dengan dimusnahkannya 53 kilogram narkotika jenis sabu ini, lanjutnya, Polda Kepri telah menyelamatkan 266.277 jiwa masyarakat Kepri dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Walaupun di tengah pandemi COVID-19, mari sama-sama kita bersinergi untuk memutus rantai narkoba dan memberantas seluruh penyebarannya dengan melakukan edukasi dan sosialisasi hukum, baik hukum positif maupun hukum agama. Mari terus bersinergi dan berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan narkoba ini,” katanya menegaskan. (Ham)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

