BATAM KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL

Batam (Vnews.click) – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) di bawah Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Negara Timur Tengah.

Dalam operasi yang dilakukan mulai tanggal 5 Juni hingga 18 Juni 2023 ini, petugas menangkap dua orang tersangka, yakni ISR dan AN.

Keduanya berencana membawa lima orang calon PMI ilegal ke Arab Saudi dan Dubai (Uni Emirat Arab) melalui jalur non prosedural, Minggu (18/6/2023).

Menurut Kombes Pol. Adip Rojikan, selaku Wakil Kepala Satgas TPPO 1 Dirreskrimum Polda Kepri, kedua tersangka awalnya mengangkut para PMI ilegal tersebut dari Jakarta ke Batam, selanjutnya akan diantarkan ke Singapura.

Begitu sampai di Singapura, parabkorban tersebut akan segera diberangkatkan ke negara tujuan, Arab Saudi dan Dubai.

Dalam kasus ini, tersangka ISR dan AN mendapatkan keuntungan sekitar Rp8 juta  per orang, setelah para pekerja imigran ilegal tersebut tiba di negara tujuan.

Para korban dijanjikan akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji sekitar Rp4,5 juta hingga Rp5,7 juta per bulan.

Kedua tersangka ini ternyata telah terlibat dalam kegiatan ilegal ini sejak tahun 2019 dan berhasil membawa sekitar 100 orang pekerja migran ilegal ke Arab Saudi dan Dubai.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81, jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Operasi yang berhasil ini menunjukkan komitmen Satgas TPPO Polda Kepri dalam memerangi penyelundupan PMI ilegal dan melindungi kesejahteraan PMI. Satgas TPPO tetap waspada dalam upaya mencegah kegiatan ilegal semacam ini di wilayah tersebut dan memastikan keselamatan serta kesejahteraan para calon korban,” tutup Kombes Pol. Adip Rojikan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *