BATAM KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL

Batam (Vnews.click) – Subdit 1 Industri Perdagangan dan Produksi (Indagsi), Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri), berhasil menggagalkan dan mengungkap peredaran handphone ilegal di Kota Batam. Selasa (2/5/2023).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, menjelaskan, dalam kasus ini berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial J beserta barang bukti berupa handphone sebanyak 24 unit merk Iphone berbagai tipe.

Adapum modus operandi terduga pelaku adalah memasukkan handphone merk Iphone yang diduga tidak baru atau second dari Singapura ke Indonesia dengan mendaftarkan IMEI secara pribadi/orang-perorang menggunakan joki di pos pelayanan Bea dan Cukai, kemudian HP-HP tersebut diperdagangkan kembali di Batam.

Kronologis kejadian bermula pada hari Kamis, tanggal 19 April 2023, sekira pukul 20.00 WIB di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam,

Pada saat itu, saksi berinisial Y (36 tahun), G (35 tahun), dan YM (6 tahun) tiba di terminal kedatangan dari Singapura. Kemudian, saksi langsung melakukan pendaftaran IMEI enam unit handphone merek Iphone dengan berbagai tipe tanpa dus dan kelengkapan lainnya.

“Kami menduga, handphone tersebut merupakan barang tidak baru dan akan diperjual belikan di Batam,” Ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan dalam siaran pers di Batam, Selasa.

Selanjutnya, kata dia, Tim Opsnal Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan surveilance sampai menuju rumah saksi Y yang beralamat di Perumahan Taman Mediterania Batam Centre, Batam, untuk dilakukan interogasi awal.

Pihaknya lalu menemukan fakta bahwa saksi Y, G dan YM merupakan joki IMEI dari lima handphonr Iphone untuk di daftarkan IMEI nya dengan iming-iming satu unit handphone akan diberikan upah sebesar Rp500.000.

Saksi mengaku bahwa HP tersebut milik dari inisial J yang merupakan pemilik toko handphone LS di Lucky Plaza Nagoya, Batam.

Lalu, tim beserta saksi Y dan saksi G mendatangi rumah pemilik barang atas nama J alias A yang beralamat di Perumahan Permata Baloi, Batam. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah inisial J tidak ditemukan barang bukti, kemudian Tim bersama para saksi menuju ke Toko LS di Lucky Plaza dan melakukan penggeledahan serta penyitaan barang bukti yang berjumlah 19 unit handphone Iphone dari toko LS dan 5 unit handphonr Iphone yang dibawa saksi dari Singapura.

“Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 111 jo pasal 47 (1) UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar bagi setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan yang tidak baru.” Tutup Kabid Humas Polda Kepri. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *