BATAM KEPRI KRIMINAL

Batam (Vnews.click) – Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia sebanyak 26 kilogram.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial M alias Y alias K.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, menjelaskan, penangkapan ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di wilayah Perairan Pelabuhan Rakyat Batu Besar Kota Batam.

Tim Khusus opsnal Ditresnakoba Polda Kepri melakukan pengamatan pada Jumat (14/10/2022), sekitar pukul 15.00 WIB, dan mendapatkan informasi bahwa ada masyarakat yang diduga membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan speedboat.

“Kemudian, pada 19 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 wib tim yang dipimpin langsung oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri, melihat satu boat yang dicurigai sesuai dengan informasi awal berada di Perairan Batu Besar Nongsa. Tim melakukan pemantauan dengan jarak dekat sehingga tekong dari speedboat tersebut berhasil melarikan diri dengan melompat ke laut. Namun, di speedboat tersebut masih tersisa 1 orang berinisial M als Y als K,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt di Lobby Utama Polda Kepri,  Senin (24/10/2022)

Harry menjelaskan narkotika Jenis sabu ini berasal dari Johor, Malaysia berindikasi milik dari berinsial N yang saaat ini masih DPO.

Narkotika jenis sabu ini dipesan oleh seseorang di Tembilahan, Provinsi Riau.

“Motif pelaku ini membawa narkotika untuk mendapatkan uang, pelaku akan menerima uang dalam satu bungkus diupah Rp10 Juta Rupiah apabila barang tersebut sampai di tujuan,” ungkapnya.

Adapun dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku mendapat pesanan kedua wilayah, yaitu Tembilahan, Riau dan Palembang.

Pelaku merupakan pemain baru dan didampingi oleh tekong yang saat ini masih DPO.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan Ancaman Pidana Hukuman Mati Atau Pidana Seumur Hidup Atau Paling Lama 15 Tahun Dan Paling Singkat 5 Tahun,” tutupnya. (Ham).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *