Bintan (Vnews.click) – Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, mengatakan pihaknya telah menetapkan satu pasangan calon (Paslon) Bupati Bintan Roby Kurniawan Deby Maryanti di Pilkada Bintan tahun 2024.
“Artinya, di Bintan hanya satu paslon melawan kolom kosong pada kertas suara pemilihan kepala daerah Bintan,” kata Haris, Sabtu (5/10/2024).
Haris menegaskan bahwa kolom kosong sah untuk dicoblos atau dipilih oleh warga Bintan.
“Dihitung suaranya di TPS nanti pada tanggal 27 November 2024,” tuturnya.
Bahkan saat ini kata dia, pihaknya selaku penyelenggara pilkada sedang melakukan logistik tahap II, termasuk di dalamnya pleno.
“Plano adalah setiap suara kolom kosong itu dihitung, itulah salah satu bagian dari peserta demokrasi,” tambahnya.
Haris juga menyinggung terkait kampanye kolom kosong diperbolehkan, asal isu-isu yang disampaikan edukatif, tidak mendiskriminasi yang lain, dan tidak mengandung unsur SARA.
“Kampanye kolom kosong tidak bertentangan dengan Undang-Undang, Pancasila dan potensi tindak pidana ITE,” jelasnya.
Haris menambahkan kampanye kolom kosong bagian dari peserta demokrasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih di pilkada Bintan.
Namun, alangkah baiknya warga memilih calon pemimpin agar proses pemerintahan berjalan dengan baik sesuai visi-misi kepala daerah. Meskipun kolom kosong mempunyai perhitungan suara sah.
“Sebab, ketika kolom kosong mempunyai suara 50 persen tambah 1, maka terjadi pemilihan ulang dan terjadi pejabat kepala daerah,” tutupnya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

