KEPRI PEMILU POLITIK TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Calon Gubernur Kepri perseorangan pada pemilihan gubernur/wakil gubernur (Pilgub) tahun 2024 wajib mendapatkan dukungan 150 ribu dukungan KTP atau 10 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) Kepri terakhir di Pemilu Serentak 14 Februari 2024, sebanyak 1.500.974 orang.

“Ketentuan ini sesuai dengan PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata Anggota KPU Kepri Ferry Muliadi Manalu, Selasa (26/3/2024).

Ferry menjelaskan KPU Kepri bakal membuka pendaftaran pengumpulan dan verifikasi syarat dukungan KTP calon gubernur perseorangan pada tanggal 5 Meisampai 19 Agustus 2024. 

Jika memenuhi syarat dukungan KTP, maka yang bersangkutan bisa mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur Kepri bersama-sama dengan calon lainnya yang diusung oleh partai politik.

“Pendaftaran calon Gubernur/Wakil Gubernur Kepri resmi dibuka pada tanggal 24 – 26 Agustus 2024,” ungkap Ferry.

Oleh karena itu, Ferry mengajak tokoh masyarakat atau individu yang berkeinginan maju di Pilgub Kepri 2024 lewat jalur perseorangan agar mulai mempersiapkan diri dengan mengumpulkan fotokopi KTP disertai nama lengkap, lalu nomor kontak person dan telekoferensi untuk kebutuhan verifikasi KPU.

Ferry menambahkan saat ini KPU Kepri sudah memasuki tahap sosialisasi Pilkada 2024 yang dimulai sejak tanggal 27 Februari 2024. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *