KEPOLISIAN KEPRI KRIMINAL TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) meluncurkan sebuah aplikasi Penyengat atau singkatan dari penyelesaian masalah melekat pada masyarakat guna mempermudah warga membuat laporan tindak pidana.

“Aplikasi Penyengat ini merupakan sebuah terobosan inovatif untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Selasa (21/11/2023).

Ia menyebut pada aplikasi ini terdapat fitur Lapor Kapolresta, di mana warga bisa melaporkan kejadian tindak pidana kriminal, narkoba, serta kecelakaan lalu lintas. Lapor Kapolresta ini, masyarakat harus melakukan proses verifikasi kartu identitas dan nomor.

Kemudian, warga juga bisa mengakses fitur layanan pembuatan dan perpanjangan SIM, SKCK, STNK, dan BPKB.

“Lewat aplikasi ini pula, kepolisian siap mencegah penyebaran berita hoaks di tengah-tengah masyarakat,” ungkapnya.

Tak hanya itu, lanjut dia, di dalam aplikasi Penyengat juga tersedia fitur Curhat Kapolresta, sehingga masyarakat bisa menyampaikan segala macam keluhan keamanan dan ketertiban masyarakat yang terjadi di lingkungan masing-masing.

Akses Curhat Kapolresta ini ialah wujud nyata komunikasi yang baik antara polisi dan masyarakat.

“Informasi terkait pendaftaran polri dan pelayanan teritorial kepolisian bisa diperoleh lewat aplikasi Penyengat,” ujar Kapolresta Tanjungpinang.

Dia menambahkan dengan adanya aplikasi Penyengat diharapkan dapat menciptakan lingkungan masyarakat Tanjungpinang yang aman dan nyaman.

Masyarakat bisa mengunduh aplikasi Penyengat Polresta Tanjungpinang Presisi melalui Play Store, kemudian memanfaatkan layanan yang tersedia dan secara aktid berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban daerah setempat.

“Aplikasi ini dapat menjadi sarana efektif dalam membangun hubungan yang lebih baik antara polisi dan masyarakat,” pungkasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *