Bintan (Vnews.click) – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menyatakan sejumlah spanduk dan baleho salah satu caleg DPRD Kabupaten Bintan, yang terpasang di beberapa titik lokasi yang ada di wilayah Kecamatan Bintan Timur tidak melanggar aturan, karena merupakan alat peraga alat peraga sosialisasi (APS), dan bukan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024.
“Spanduk dan baleho yang terpasang tersebut merupakan APS, bukan APK,” kata Sabrina Putra, Ketua Bawaslu Bintan, Selasa (21/11/2023).
Putra menyebut pemasangan APS tidak melanggar aturan sepanjang tidak memenuhi tiga unsur, di antaranya tak ada peserta Pemilu, tak ada ajakan memilih, serta visi-misi atau citra diri.
Selain itu, APS tersebut juga tidak dipasang di tempat-tempat yang dilarang oleh Bawaslu, seperti rumah ibadah, sekolah, hingga gedung/kantor pemerintahan.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan peserta Pemilu, apabila memasang APS yang bukan di tempatnya serta mengandung unsur ajakan hingga visi-misi, maka akan kita minta dilakukan penertiban secara mandiri,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan untuk pemasangan APK Pemilu 2024 sendiri, baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Januari 2024. Bawaslu bersama KPU pun sudah menetapkan sejumlah titik pemasangan APK di sepuluh kecamatan yang ada di Bintan.
Pantauan di lapangan pada Selasa pagi, khusus di wilayah Kecamatan Bintan Timur, terdapat APS berupa spanduk dan baleho salah satu caleg DPRD Bintan, seperti Suyanto. APS tersebut tidak mencantumkan ajakan memilih maupun visi-misi. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

