Tanjungpinang (Vnews.click) – Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mencatat pembuatan paspor mulai meningkat drastis, di mana sejak Januari hingga September 2022 sudah terdapat 14.999 paspor yang diterbitkan, baik itu terhadap pemohon paspor biasa maupun e-paspor.
Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Khairil Mirza, mengatakan, jumlah tersebut meningkat drastis dibandingkan dengan permohonan paspor pada tahun 2021.
“Tahun ini, jumlah rata-rata permohonan paspor sebanyak 2 ribu warga per bulan, sementara tahun 2021 hanya berkisar 300 warga per bulan,” kata Khairil Mirza di kantornya, Senin (10/10/2022).
Ia menyebut meningkatnya jumlah permohonan paspor tahun ini, karena pintu keluar-masuk internasional melalui Provinsi Kepri khususnya Kota Tanjungpinang kembali dibuka pasca melandainya kasus COVID-19.
Sementara itu, salah seorang pemohon paspor, Putri, mengaku,.baru pertama kali membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang.
Ia mengapresiasi kemudahan pembuatan paspor di kantor tersebut, karena sebelum datang ke kantor imigrasi guna melengkapi dokumen pembuatan paspor, ia sudah terlebih dulu mengajukan permohonan paspor melalui apliksasi m-paspor.
Adapun bagi warga yang hendak mengajukan permohonan paspor di Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, selain melengkapi dokumen yang telah ditetapkan. Pemohon juga dikenakan biaya pembuatan paspor sebesar Rp350 ribu rupiah untuk paspor biasa, dan sebesar Rp650 ribu untuk pembuatan paspor elektronik.
Proses pembuatan paspor memakan waktu sekitar tiga hari kerja. (Lus).

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

