KRIMINAL TANJUNGPINANG

TANJUNGPINANG (VNEWS.click) – Saudi ,terdakwa pengancaman dan pemerkosa terhadap mantan istri sirinya di jatuhi hukum 5 tahun penjara oleh majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kamis (16/01) kemarin.

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Ramauli Hotnaria Purba didampingi hakim anggota Eduart dan Corpioner di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Dalam putusan tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pemerkosaan terhadap mantan istri siri.

“Perbuatan terdakwa ini melanggar pasal 285 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun,” kata Ramauli Hotnaria Purba.

Hukuman ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mona Amelia yang menuntut selama enam tahun penjara. Atas putusan itu terdakwa dan JPU menyatakan menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, Saudi diamankan Satreskrim Polres Tanjungpinang karena melakukan pemerkosaan dengan ancaman kekerasan terhadap mantan istri sirinya ini. Kejadiannya bermula saat korban sedang duduk di taman Lapangan Pamedan jalan Ahmad Yani bersama temannya pada Sabtu 10 Agustus 2019 lalu.

Kemudian tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban. Saat itulah pelaku langsung menarik jilbab korban secara paksa naik ke sepeda motornya. Lalu membawanya ke kosan pelaku di Pelantar III Tanjungpinang.

Akibat ancaman pelaku, korban tidak bisa melakukan perlawanan dan hanya bisa diam saja.(Sud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *