Tanjungpinang (Vnews.click), (Advetorial) – Pemerintah Provinsi Kepri bersama DPRD mengesahkan peraturan daerah (Perda) penyertaan modal awal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Energi Kepri (Perseroda) sebesar Rp20 miliar.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar), Raden Hari Tjahyono, mengatakan pengesahan perda tersebut merupakan tindak lanjut dari perda pendirian BUMD Energi Kepri yang sudah disahkan sebelumnya.
“Konsekuensi dari pendirian BUMD ini, maka pemda bertanggung jawab dan memiliki tanggung jawab dalam memenuhi modal perusahaan dan selanjutnya disebut penyertaan modal,” kata Raden, Jumat (6/9/2024).
Raden menjelaskan awalnya Pemprov Kepri sebagaimana di dalam rancangan perda BUMD Energi Kepri mengajukan penyertaan modal sebesar Rp41 miliar dengan modal dasat disetor Rp10 miliar.
Namun demikian, setelah melalui pengkajian secara rinci dengan mengikutkan konsultan yang menyusun kajian dan naskah akademik rancangan perda itu disimpulkan bahwa modal yang ditempatkan hanya untuk modal perusahaan termasuk di dalamnya beban gaji karyawan, maka Banggar DPRD melakukan evasluasi rasionalisasi besaran modal BUMD Energi Kepri tersebut.
“Hasil pembahasan akhir bahwa jumlah penyertaan modal BUMD Energi Kepri diputuskan sebesar Rp20 miliar dan modal dasar disetor Rp5 miliar, sedangkan sisa kewajiban modal sebesar Rp15 miliar dipenuhi secara bertahap pada tahun anggaran berikutnya,” ungkap Raden.
Raden berharap dengan penyertaan modal yang diberikan itu, BUMD Energi Kepri mampu bekerja optimal dan menghasilkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), melalui pengelolaan Participating Interset (PI) sepuluh persen pada blok pertambangan minyak dan gas (Migas) di wilayah tersebut.
Lanjutnya bahwa PI sepuluh persen itu merupakan peluang bagi Kepri guna mendapatkan sumber PAD, sehingga sangat disayangkan kalau tidak dikelola oleh pemprov.
“Oleh karena kerja sama dengan pihak perusahaan yang mengelola blok migas hanya boleh dikelola satu perusahaan, maka kepada BUMD Energi Kepri dapat membentuk anak perusahaan yang akan bekerja sama dengan perusahaan yang ditentukan,” ucap Raden.
Sementara, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengapresiasi dukungan ketua fraksi serta seluruh jajaran DPRD karena mendukung pengesahan perda penyertaan modal pada BUMD Energi Kepri.
Dikatakannya perda ini sangat penting karena menjadi wadah menampung dan juga melakukan kerja sama bisnis ke bisnis dengan perusahan pengelola blok migas di Kepri.
“Kerja sama tidak hanya dalam bentuk PI sepuluh persen, tapi juga dalam bentuk dukungan industri eksploitasi migas,” ucap Ansar.
Ansar menyampaikan BUMD Energi Kepri sudah melakukan kerja sama dengan sejumlah perusahaan pengelola blok migas, di mana target pendapatan PI sepuluh persen diharapkan terealisasi mulai triwulan II 2026. Targetnya mencapai ratusan miliar rupiah per tahun.
Dia berharap pendapatan PI sepuluh persen bisa meningkatkan kemampuan fiskal dalam rangka membangun Kepri lebih maju ke depannya, karena saat ini kemampuan fiskal daerah itu masih terbatas dan bergantung dengan dana transfer pemerintah pusat yang dari waktu ke waktu berfluktuatif.
“Semoga dengan adanya PI ini dapat meningkatkan PAD untuk mengoptimalkan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kepri,” pungkas Ansar. (Red)
Ikuti saluran Vnews.click di Whatsapp https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

