Tanjungpinang (Vnews.click) – Salah seorsng warga Kota Tanjungpinang merasa keberatan akibat barang bawaannya berupa satu pack abon babi yang dibawa dari Singapura, tertahan dan disita oleh pihak Karantina Pertanian kelas II Tanjungpinang di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP), Jumat (23/9/2022) lalu.
“Di Pelabuhan SBP, makanan saya disita, saya tanya mengenai aturan dan imbauan soal ini, petugasnya bilang di kantor. Kemudian saya googling tak ada nomor yang bisa dihubungi di Dinas Pertanian Tanjungpinang. Kalau memang tidak ada aturan dan imbauan begitu, berarti ada indikasi pungli di sana,” ujar pelaku perjalanan yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Ia mempertanyakan terkait aturan yang berlaku tentang penyitaan makanan olahan, serta imbauan baik dari kementerian maupun pemerintah daerah.
“Kalau memang ada aturan serupa sebaiknya ada imbauan di pelabuhan SBP agar masyarakat umum yang tidak tau adanya aturan itu, dapat mengetahuinya dan tidak kembali terulang kejadian seperti ini,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Kasi Karantina Hewan, Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang, Purwanto, menjelaskan bahwa yang dilakukan petugas sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Yang dilakukan petugas kami sesuai undang-undang mas, UU Nomor 21 Tahun 2009 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta produk turunannya, harus disertai sertifikat dari tempat asalnya” jelasnya, Senin (26/9/2022).
Mengenai jumlah produk yang di bawa tidak menjadi ukuran, menurut Purwanto, sedikit atau banyak selama tidak dilengkapi sertifikat dari lokasi asalnya tetap akan diamankan petugas.
“Karena yang kita hindari inikan hal-hal yang tidak kita inginkan, jadi mau sedikit ataupun banyak tetap harus disertai sertifikat yang di keluarkan oleh pihak yang berwenang di Singapura atau daerah lain tempat produk tersebut berasal,” ucapnya.
Ia juga menerangkan pihak karantina telah meletakan plang-plang himbauan terkait aturan tersebut di Pelabuhan Sri Bintan Pura dan port lainnya, seperti di bandara dan pelabuhan lainnya di Pulau Bintan serta di Instagram resmi Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang di karantinapertaniantjpinang. (Mis).

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

