Karimun (Vnews.click) – Sebanyak tujuh calon PMI ilegal hendak dikirim ke Malaysia hingga Korea Selatan berhasil digagalkan Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Meral.
“Petugas juga mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial M (31), D (29), dan A (56). Ketiganya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda dengan dua laporan polisi,” kata Kapolres Karimun dalam siaran pers yang diterima, Selasa (30/4/2024).
Kapolres Karimun menjelaskan pengungkapan kasus PMI ilegal pertama dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Meral yang berhasil menggagalkan pengiriman PMI ilegal tujuan Malaysia, Jumat (26/4/2024) atau sekira pukul 20.00 WIB.
Kasus bermula ketika Polsek Meral mendapat informasi dari masyarakat mengenai rencana pengiriman PMI dengan cara non prosedural melalui pelabuhan pelantar kayu pabrik Es di Kelurahan Sei Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Mereka rencananya akan diberangkatkan menggunakan kapal kayu menuju Pulau Assan, yaitu pulau yang dekat dengan Selat Malaka atau perbatasan perairan Indonesia dengan Malaysia.
“Kalau sudah tiba di Pulau Assan, mereka akan dijemput kapal lain untuk dibawa ke Malaysia,” ujar Kapolres Karimun.
Dalam kasus ini, Unit Reskrim Polsek Meral berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisi inisial D dan A.
Keduanya merupakan tekong kapal kayu yang diperintahkan oleh pelaku L (DPO) untuk mengantarkan keenam PMI ilegal itu ke Pulau Assan.
“Keduanya mengaku dijanjikan upah Rp1,5 juta dari L yang masih dalam pengejaran polisi,” ungkap Kapolres Karimun.
Berikutnya pengungkapan kasus PMI ilegal kedua yang dilakukan jajaran Sat Reskrim Polres Karimun pada Sabtu (27/4/2024) atau sekira pukul 11.00 WIB.
Hal ini bermula dari adanya informasi yang didapat oleh Unit II Satreskrim Polres Karimun dari masyarakat mengenai rencana pengiriman PMI secara ilegal melalui pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.
Polisi kemudian berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M (31) dan seorang laki-laki berinisial F (28) yang berasal dari Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Ia sebagai calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Korea Selatan.
Tersangka M meminta uang untuk perjalanan/ongkos sebesar Rp35 juta kepada F.
“Uang itu untuk pengurusan keberangkatan F dari Surabaya hingga ke Korea Selatan,” ujar kapolres.
Kapolres melanjutkan ketiga orang tersangka yaitu A, D dan M kini sudah ditahan di Mapolres Karimun guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar,” pungkasnya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

