KEPRI PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE

Bintan (Vnews.click) – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bintan telah menerima pengajuan untuk penghapusan aset daerah berupa bangunan pabrik es di Desa Berakit,Kecamatan Teluk Sebong.

Namun sebelum aset itu dihapus, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Barang Milik Daerah BKAD Kabupaten Bintan, Sugito, mengatakan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).Kabupaten Bintan harus menyertakan surat kehilangan dari kepolisian.

“Karena banyak barang di pabrik es itu yang hilang, makanya kami minta dilengkapi surat kehilangan dari kepolisian,” ujar Sugito, Jumat (8/11/2024).

Sugito menyebut di dalam aset bangunan pabrik es tersebut, juga terdapat aset lain berupa mesin pembuatan es dan sejumlah barang lainnya yang diketahui telah hilang.

“Berdasarkan aturan yang berlaku, penghapusan aset yang memiliki nilai, akan dilakukan penghapusan aset dengan cara dijual,” terang Sugito.

Diketahui bahwa pabrik es yang menjadi aset Kabupaten Bintan di Desa Berakit tersebut, sebelumnya merupakan milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri, kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bintan pada tahun 2023. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *