Tanjungpinang (Vnews.click) – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Khazalik, mengatakan pajak daerah menyumbang 89,4 persen pendapatan asli daerah (PAD) di daerah itu dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Pajak daerah di Kepri diperoleh dari lima sektor, yaitu Pajak kendaraan bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bahan Bakar Minyak (BBM), Air Permukaan, dan Rokok.
“Pajak daerah menjadi penyumbang terbesar PAD Kepri,” kata Khazalik yang juga Ketua Pansus Perda Pajak dan Retribusi Daerah itu di Tanjungpinang, Rabu (20/9/2023).
Sementara sisanya sekitar 10,6 persen, kata dia, berasal dari retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain pendapatan yang sah.
Ia pun menyoroti objek retribusi daerah di Bumi Segantang Lada itu belum banyak terpungut. Selain pelayanan pemerintah belum maksimal karena sarana-prasarana belum memadai, juga ada sejumlah objek retribusi yang diambil pemerintah pusat, seperti labuh jangkar dan pemanfaatan ruang laut.
“Realisasi retribusi di Kepri justru didominasi dari darat, salah satunya retribusi perizinan mempekerjakan TKA. Padahal geografis Kepri 96 persen adalah lautan, tapi belum mampu dioptimalkan,” ujar Khazalik.
Legislator Komisi I itu pun terus mendorong agar Pemprov Kepri terus menggali potensi pajak dan retribusi daerah, baik dari sumber yang sudah ada maupun yang baru akan dipungut demi mendongkrak PAD.
Apalagi, kata dia, baru-baru ini DPRD dan Pemprov Kepri telah sepakat mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah.
Menurutnya di dalam Perda tersebut, Pemprov Kepri akan menarik dua jenis objek pajak baru, yakni pajak alat berat dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Dengan adanya dua objek pajak baru ini, otomatis bisa menambah PAD guna mendanai program kegiatan dan pembangunan daerah,” ujar Khazalik.
Sementara itu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan untuk saat ini pendapatan daerah itu masih didominasi oleh penerimaan dari pendapatan transfer pusat yakni sebesar 60 persen. Sementara dari PAD sebesar 40 persen, sehingga PAD perlu digali dan dikembangkan dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.
“Pendapatan daerah pada APBD Perubahan Kepri 2023 sekitar Rp4,1 triliun. Untuk PAD sekitar Rp1,1 triliun, sisanya ialah dana transfer pusat dan lain-lain pendapatan yang sah,” ucap Ansar.
Ia menyebut upaya yang perlu dilakukan dalam meningkatkan PAD adalah peningkatan pendapatan objek dan subjek pajak serta retribusi daerah, menggiatkan pemungutan, menyempurnakan sistem dan prosedur serta memperbaharui peraturan-peraturan daerah di bidang pendapatan daerah yang tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sekarang.
“Oleh karena itu, pemprov bersama DPRD menetapkan Perda yang baru sebagai dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk mengoptimalisasi pendapatan, terutama PAD,” pungkasnya. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

