KEPRI PEMERINTAHAN TANJUNGPINANG

Vnews.click, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepri menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2026 mulai 10 Agustus sampai 30 September dalam rangka menyambut peringatan HUT ke-81 RI dan HUT ke-24 provinsi tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Misni, mengatakan program ini merupakan wujud perhatian pemerintah daerah guna meringankan beban ekonomi masyarakat, sekaligus memberikan kesempatan “mulai dari nol” bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

“Pemutihan pajak ini juga bertujuan mendorong tingkat kepatuhan warga bayar pajak, serta menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PKB,” kata Misni, Senin (10/8/2026).

Sekda memaparkan pemutihan pajak 2026 meliputi pembebasan sanksi administrasi PKB 100 persen, atau seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dihapuskan secara total.

Kemudian, pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen, selain tahun berjalan.

Berikutnya, pembebasan bea balik nama untuk kendaraan bekas/second. Program ini sangat cocok bagi masyarakat yang membeli kendaraan atas nama orang lain agar kepemilikan menjadi sah dan sesuai identitas.

Selanjutnya, penghapusan denda sumbanan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja, selain tahun berjalan.

Selain itu, lanjut Misni, ada pula diskon pokok PKB sebesar 5 persen, khususnya bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi SIGNAL atau e-Samsat.

Lalu, diskon pokok PKB sebesar 3 persen bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak langsung di loket-loket Samsat.

“Kita juga memberikan diskon pokok PKB 50 persen untuk 2026, khusus bagi warga yang memindahkan atau mutasi masuk kendaraan berplat luar provinsi ke Kepri,” pungkasnya. (Lus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *