Vnews.click, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Dalam kurun waktu 31 Juli hingga 6 Agustus 2026, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 6 tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polda Kepri dan mengamankan 11 orang tersangka.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa dari enam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 402,09 gram bruto, ganja seberat 58,4 gram bruto, 20 butir tablet diduga ekstasi, serta 2 cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, antara lain telepon seluler, timbangan digital, sepeda motor, uang tunai, serta barang lainnya.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 31 Juli 2026 oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri di wilayah Batam Kota. Petugas mengamankan 2 orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 8,5 gram bruto sabu, satu unit timbangan digital, serta dua unit telepon seluler.
Kemudian, pada 1 Agustus 2026, Unit I Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah Batu Ampar, Kota Batam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka, terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 8,19 gram bruto sabu yang dikemas dalam sejumlah paket, serta beberapa telepon seluler, dompet, uang tunai dan barang pendukung lainnya.
Masih pada rentang waktu 31 Juli hingga 1 Agustus 2026, Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap peredaran narkotika di wilayah Sekupang, Kota Batam.

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

