BINTAN HUKUM KEPRI

Vnews.click, Bintan – Koarmada I menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba.

Hal tersebut diwujudkan dalam penangkapan kapal MV. King Sun, berbendera Tanzania, berjenis kapal cargo/tremper yang diduga membawa narkoba jenis Ketamine di dalam 65 karung seberat 1,3 ton.

Kapal tersebut ditangkap oleh KRI Kerambit-627, Satuan Kapal Cepat Koarmada I, yang sedang melaksanakan tugas operasi di bawah BKO Guspurla Koarmada I, di Tanjung Berakit, Kamis (6/8/2026).

Selanjutnya, kapal MV. King Sun dibawa menuju ke Kodaeral IV untuk dilakukan investigasi dan proses penyidikan lebih lanjut. 

Dari hasil pedalaman oleh Tim Gabungan TNI AL, Bareskrim Polda Kepri, Bea Cukai dan BNN Kepri telah ditemukan 65 karung dengan berat kurang lebih 1,3 ton yang diduga merupakan sabu-sabu, yang diasumsikan bernilai sekitar Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta per gram, sehingga diperkirakan total nilai peredaran mencapai kurang lebih Rp2 triliun.

Pengamanan terhadap barang-barang terlarang tersebut juga berpotensi mencegah penyalahgunaan dan dapat menyelamatkan sekitar 6,5 juta jiwa penduduk Indonesia. 

Keberhasilan Tim Gabungan TNI AL, Polda Kepri, Bea Cukai dan BNN Kepri menunjukkan sinergi yang kuat dalam menjaga keamanan laut sekaligus mencegah masuknya barang terlarang. (Mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *