Tanjungpinang (Vnews.click) – Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengusulkan 1.524 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepala Bidang Pengadaan BKD Kepri, Teuku Irvan, menyampaikan, dari 1.524 yang diusulkan sebagai PPPK paruh waktu, mayoritas diisi oleh guru dan tenaga kependidikan (Tendik).
“Kalau untuk guru dan tendik itu totalnya mencapai 1.385 dari 1.524 yang kami usulkan,” kata Irvan, Kamis (21/8/2025).
“Sisanya ada tenaga teknis, dan juga tenaga kesehatan,” sambungnya.
Ia menjelaskan nama-nama 1.524 PPPK paruh waktu yang didaftarkan merupakan tenaga Non-ASN yang tidak lulus di seleksi PPPK tahap I dan II serta yang tidak mendapatkan formasi.
“Kami sudah mendaftarkan melalui aplikasi BKN,” ucapnya.
Irvan menyebut BKD Kepri masih menunggu aturan dari Kemenpan-RB yang akan diterapkan BKN terkait aturan dan jam kerja PPPK paruh waktu.
“Sampai saat ini belum ada aturan tertulis dari BKN. Jadi kami masih proses penginputan data,” tuturnya. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

