EKONOMI KEPRI PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE Videos

Tanjungpinang (Vnews.click) – Guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan aparatur sipil negara (ASN) terhadap kewajiban perpajakan daerah, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, telah menerbitkan surat edaran (SE) mengimbau seluruh ASN taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Surat edaran yang ditanda tangani Gubernur Ansar itu diterbitkan pada tanggal 16 Juni 2025, yang ditujukan kepada seluruh ASN, kepala perangkat daerah, direktur rumah sakit, hingga staf ahli di lingkungan Pemprov Kepri.

“SE ini bertujuan mengoptimalisasi PKB, sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah,” kata Gubernur Ansar, Sabtu (21/6/2025).

Dalam surat edaran itu, Ansar mengimbau seluruh ASN Pemprov Kepri wajib membayar pajak kendaraan bermotor atas kendaraan pribadi dan/atau milik keluarga secara tepat waktu, sebagai bentuk keteladanan dalam mendukung pembangunan dan peningkatan penerimaan daerah.

Kemudian, ASN yang dimaksud dalam surat edaran dimaksud adalah pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk guru dan tenaga kependidikan lainnya yang berada di lingkungan Pemprov Kepri.

“Saya minta kepala dinas memastikan seluruh kendaraan dinas operasional di lingkup unit kerjanya telah membayar pajak kendaraan bermotor, serta melakukan pemantauan berkala terhadap status administrasi kendaraan dinas yang
menjadi tanggung jawabnya,” ucap Ansar.

Lanjutnya menyampaikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau akan melaksanakan pendataan atas.seluruh kendaraan milik ASN dan kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Kepri untuk diverifikasi status pembayaran PKB.

Selain itu, Bapenda Kepri juga akan melakukan koordinasi dan monitoring secara berkala, serta melaporkan tingkat kepatuhan pembayaran PKB ASN dan kendaraan dinas kepada pimpinan daerah.

“Pegawai yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *