Batam (Vnews.click) – Sebanyak 374 personel yang terdiri dari Perwira, Bintara dan ASN di lingkungan Polda Kepri dan Polres/Polresta Jajaran mengalami mutasi dan alih tugas jabatan.
Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Kepri Nomor: STR/408/VI/KEP.2025, STR/409/VI/KEP.2025, STR/410/VI/KEP.2025, dan STR/411/VI/KEP.2025 tertanggal 19 Juni 2025.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra, menyampaikan bahwa dalam upaya mewujudkan Pelayanan Prima Polri Tahun 2025, mutasi dan alih jabatan di lingkungan Polda Kepri dilakukan sebagai bagian dari langkah strategis dalam rangka pembinaan organisasi.
Mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran, pengembangan karier personel, dan penguatan organisasi guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Melalui pelaksanaan mutasi dan alih jabatan ini, Polda Kepri memastikan bahwa personel yang menempati jabatan baru adalah mereka yang memiliki kompetensi, integritas, dan kapabilitas untuk menjawab tantangan tugas yang semakin kompleks. Selain itu, rotasi ini juga diharapkan mampu memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat, serta meningkatkan profesionalisme pelayanan guna menjaga rasa aman dan kepercayaan publik di wilayah hukum Kepulauan Riau,” ujar Kabidhumas Polda Kepri, Sabtu (21/6/2025).
Kabidhumas menyatakan bahwa Surat Telegram tersebut ditandatangani langsung oleh Karo SDM Polda Kepri Kombes. Pol. Taovik Ibnu Subarkah, tentang alih tugas jabatan/mutasi di lingkungan Polda Kepri.
Polda Kepri berkomitmen untuk terus mendukung agenda pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional dan wilayah, khususnya di daerah perbatasan strategis seperti Kepri. Langkah ini diharapkan mampu membawa perubahan positif bagi organisasi dan masyarakat luas.
Lebih lanjut, ia menjelaskan alih tugas atau mutasi jabatan merupakan proses yang biasa terjadi dan pasti terjadi di lingkungan Polri sebagai bentuk penyegaran dan pembinaan karier. Lalu ada promosi yang dimaknai sebagai penambahan pengalaman tugas tour of duty dan tour of area.
“Para pejabat yang dimutasi diwajibkan untuk melaksanakan tugas di jabatan barunya paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Telegram Kapolda Kepri tersebut. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di masing-masing jabatan yang baru,” tutup Kabidhumas Polda Kepri. (Red)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

