KEPRI PEMERINTAHAN SOSIAL TANJUNGPINANG UPDATE

Tanjungpinang (Vnews.click) – Pemko Tanjungpinang secara resmi telah membuka pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 567 formasi, dengan rincian tenaga teknis 496 orang, guru 53 orang, dan kesehatan 18 orang.

“Pendaftaran periode pertama berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024,” kata Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, Kamis (3/10/2024).

Zulhidaya menyebut pemko memprioritaskan tenaga honorer dan tenaga harian lepas (THL) yang telah lama mengabdi untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2024, dengan mempertimbangkan masa kerja.

Namun demikian, formasi PPPK yang tersedia tahun ini hanya 25 persen dari total jumlaah tenaga honorer di lingkungan Pemkot Tanjungpinang yang diperkirakan mencapai 2.000 orang. 

Zulhidayat menjelaskan jumlah 567 formasi PPPK ini sudah disetujui pemerintah pusat, setelah sebelumnya diusulkan pemkot. 

“Pendaftaran PPPK dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id,” ungkapnya.

Ia memaparkan masing-masing formasi PPPK memiliki kriteria pelamar khusus, misalnya untuk formasi teknis diperuntukkan bagi eks tenaga honorer katergori II (eks THK-II), yaitu pegawai yang  terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Kemudian, tenaga non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Sedangkan untuk formasi guru diperuntukan bagi pelamar prioritas, yakni peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK tenaga guru di instansi Pemkot Tanjungpinang tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi
PPPK tenaga guru periode sebelumnya.

Lalu, guru eks THK-II yang  terdaftar dalam database eks THK-II  pada BKN dan aktif mengajar di instansi Pemkot Tanjungpinang, serta guru non-ASN yang terdaftar dalam database BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah setempat.

Berikutnya, untuk PPPK formasi kesehatan diperuntukkan berdasarkan kriteria prioritas kelulusan yang terdiri dari pelamar dengan  kualifikasi pendidikan D-IV Bidan Pendidik  yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2023 pada JF bidan kategori ahli.

Kemudian, eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah, serta tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

“Setiap informasi resmi terkait seleksi PPPK 2024 hanya dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id, lalu Tanjungpinang.go.id, dan BKPSDM.tanjungpinangkota.co.id,” ujar Zulhidayat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *