Tanjungpinang (Vnews.click) – Pemko Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengalami tunda bayar tahun 2023 sebesar Rp30 miliar yang tersebar di 22 organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.
“Paling besar itu di Dinas PU, Dinas Perkim, Sekretariat Daerah, serta Sekretariat DPRD. Mayoritas berkaitan dengan proyek infrastruktur,” kata Sekda Tanjungpinang, Zulhidayat, Rabu (3/1/2024).
Zulhidayat mengatakan tunda bayar terjadi karena adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang sebesar Rp57 miliar pada APBD Perubahan 2023 dilakukan dalam bentuk Trasury Defosit Facility (TDF), bukan tunai.
Ia menjelaskan bahwa TDF adalah fasilitas yang disediakan oleh bendahara umum negara bagi pemerintah daerah untuk menyimpan uang di bendahara umum negara sebagai bentuk penyaluran transfer ke daerah nontunai berupa penyimpanan di Bank Indonesia.
“Uang itu sebenarnya sudah masuk, tapi dalam bentuk nontunai, makanya terjadi tunda bayar,” ujar Zulhidayat.
Lanjutnya menyampaikan bahwa Pemko Tanjungpinang mengupayakan penyelesaian tunda bayar itu secepatnya, diawali dengan melakukan review terhadap tunda bayar di bulan Januari 2024, lalu dilanjutkan dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang biasanya.
Setelah itu, akan dilanjutkan dengan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai pembayaran tunda bayar sebelum pembahasan APBD Perubahan 2024, namun harus mendapat izin pemerintah pusat terlebih dahulu.
Jika seluruh proses itu selesai, kata sekda, pihaknya bakal langsung mengajukan permohonan pencairan dana transfer pusat tersebut.
“Secara aturan, idealnya tunda bayar itu diselesaikan di APBD Perubahan, tapi kita upayakan dibayar secepatnya,” pungkasnya. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

