Tanjungpinang (Vnews.click) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bersama Direktur PT. Bintan Inti Sukses (Perseroda) melaksanakan penandatanganan berita acara kesepakatan penyerahan aset tetap berupa bangunan berupa 10 pintu ruko yang berada di jalan Lorong Gambir.
Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin (3/7/2023).
Dalam kesepakatan tersebut, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, mengatakan pihak PT. Bintan Inti Sukses akan menyerahkan lahan beserta bukti kepemilikan kepada Pemko Tanjungpinang untuk proses pembangunan pasar baru.
“Dalam berita acara tersebut dijelaskan bahwa aset tetap bangunan milik PT. Bintan Inti Sukses berupa 10 pintu ruko akan dipergunakan untuk halaman parkir dan kepentingan lainnya dalam rangka revitalisasi Pasar Baru Tanjungpinang. Terkait penyerahan bukti kepemilikan ruko tersebut dari kedua belah pihak, akan dilakukan secara tersendiri pada Berita Acara berikutnya sesuai kesepakatan bersama,” jelas Rahma.
Rahma juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bintan atas kesepakatan yang dibuat bersama ini.
“Alhamdulillah, hari ini telah disepakati bersama terkait menyerahkan aset tersebut. Dengan harapan kolaborasi antar pemerintah daerah ini dapat memudahkan proses pembangunan Pasar Baru yang bersumber dana dari pusat ini segera terwujud dan selesai tepat waktu,” imbuhnya.
Sementara, Hafizar, selaku Plt. Direktur PT. Bintan Inti Sukses menyampaikan aset 10 ruko ini diserahkan untuk mempermudah proses pembangunan Pasar Baru di Kota Tanjungpinang.
“Kami tidak menghambat proses proses pembangunannya, jadi kami serahkan aset ini untuk mempermudah itu, sehingga kesepakatan bersama terkait bukti kepemilikan sebagaimana kita sepakati akan dilakukan selanjutnya. Selanjutnya kami terus berkomunikasi dan bersinergi dengan Pemko Tanjungpinang sesuai dengan arahan Pemerintah Kabupaten Bintan,” ungkapnya. (Redaksi)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

