KEPRI POLITIK TANJUNGPINANG

Tanjungpinang (Vnews.click) – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) menyoroti sejumlah isu strategis maritim, seperti pengelolaan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Pemerintah Provinsi Kepri belum memberikan grand desain yang konkret untuk mengelola pulau-pulau kecil, dampaknya pembangunan kawasan pesisir belum merata dan minim perhatian,” kata Presiden Mahasiswa UMRAH, Alfi Riyan Syafutra dalam keterangan pers tertulis, Senin (3/7/2023).

Menurut Alfi pemerintah harus membuat grand desain yang konkret dalam mengelola pulau-pulau di Kepri, karena di dalamnya terdapat kehidupan masyarakat pesisir yang perlu diperhatikan.

Demikian pula dengan ekosistem yang harus dijaga dirawat, dan dilindungi. Hal ini harus diperhatikan, bukan malah membuat kebijakan-kebijakan lain yang justru dapat merugikan masyarakat pesisir.

“Kebijakan-kebijakan harus diambil dalam rangka menjaga ekosistem dan masyarakat di pesisir, sebagai bentuk komitmen daerah kepulauan dan sebagai negara maritim. Dengan mengambil kebijakan yang berbasis maritim, akan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat maritim di Kepri,” ujar Alfi.

Ia memaparkan di Kepri sendiri terdapat 2.408 pulau di pesisir yang tersebar di tujuh kabupaten/kota. Salah satunya, Pulau Poto di Kabupaten Bintan yang memiliki ekosistem hutan mangrove dengan luas sekitar 410,321 hektare.

Hingga saat ini, katanya, Pulau Poto memerlukan pengembangan dan pengelolaan yang baik, karena kondisinya yang dikelilingi Mangrove.

“Kita telah melakukan advokasi langsung kepada masyarakat setempat, terkhusus kepada seorang masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan lokal di Pulau Poto,” ungkapnya.

Dari Hasil advokasi di lapangan, katanya, sebagian besar warga Pulau Poto berprofesi sebagai nelayan lokal. Sumber penghidupan mereka bertumpu pada sektor laut.

Dengan 96 persen luas laut, lanjut dia, memang sudah seharusnya Kepri memanfaatkan potensi laut sebagai sumber ekonomi rakyat agar terjadi pemerataan pembangunan pesisir.

Hal ini juga diperkuat dengan UU Nomor 23 2014, Pasal 27 ayat (1) tentang Daerah Provinsi diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya laut yang ada di wilayahnya. Oleh karenanya, pemerintah daerah harus secepatnya mempunyai kesadaran untuk menyelesaikan kebijakan yang sesuai dengan potensi daerah.

“Perlu adanya keabsahan regulasi guna menjaga dan mendorong kemajuan daerah, khususnya masyarakat di Pulau Poto,” ujar Alfi.

Alfi turut menambahkan dari sudut pandang pembangunan berkelanjutan bahwa suatu pembangunan di wilayah tertentu seperti kabupaten atau provinsi, dapat berlangsung secara berkelanjutan jika permintaan total manusia terhadap sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan tidak melampaui kemampuan suatu ekosistem wilayah.

Dikatakannya pembangunan untuk menyediakan (memproduksi) sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan tersebut dalam kurun waktu tertentu dipandang perlu dilakukan agar masyarakat di kawasan pesisir mendapat kepastian hukum.

Dia pun menyinggung berbagai permasalahan hukum yang terkait dengan pengelolaan pesisir laut dan pulau-pulau kecil, yaitu konflik antar undang-undang, konflik antara undang-undang dengan hukum adat, serta kekosongan hukum.

Permasalahan tersebut kemudian bermuara pada ketidakpastian hukum, konflik kewenangan dan pemanfaatan, serta kerusakan bio-geofisik sumber daya pesisir yang sangat merugikan masyarakat.

“Ditambah dengan banyak terjadi eksploitasi pulau- pulau untuk industri pertambangan, yang dampaknya sudah dirasakan masyarakat pesisir,” pungkasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *