Vnews.click, Batam – Satgas Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Disnakertrans Kepri) menetapkan sanksi denda administratif senlilai Rp330 juta kepada PT. Shanghai Baoye Indonesia (PT. SBI) akibat mempekerjakan TKA ilegal.
Sekretaris Disnakertrans Kepri, John Barus, mengatakan PT. SBI merupakan sub kontraktor yang membangun proyek PLTU Pulau Setokok, tepatnya di kawasan industri Batamindo, Kota Batam.
“Denda administratif tersebut sedang dalam proses pembayaran dari PT. SBI melalui rekening Kementerian Keuangan RI, sebagai pendapatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” kata John Barus, Sabtu (4/4/2026).
John menjelaskan awalnya Tim Satgas Pengawasan TKA Disnakertrans Kepri melalukan inspeksi mendadak (Sidak) di PT. SBI, selaku perusahaan pengguna TKA pada 26-27 Maret 2026.
Dalam sidak tersebut, pihaknya menemukan 29 TKA berkewarganegaraan Tiongkok bekerja di PT. SBI, tanpa mengantongi dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Ia menegaskan RPTKA merupakan dokumen wajib sebelum mempekerjakan TKA di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.
“Pengakuan mereka (TKA), ada yang baru datang, lalu sebagian lainnya sudah bekerja satu sampai tiga bulan di PT. SBI,” ungkapnya.
John menambahkan pihak perusahaan (PT. SBI) bersedia membayar denda administratif senilai Rp330 juta, yang dibuktikan dengan penandatanganan surat pernyataan dan diserahkan kepada Satgas Pengawasan TKA. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

