Batam (Vnews.click) – Pengacara Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Tanjungpinang memberikan pendampingan hukum kepada sejumlah pendemo yang menjadi tersangka Polresta Barelang, pada kasus kericuhan demontrasi di Gedung BP Batam.
PBH DPC Peradi Tanjungpinang ini bergabung dengan sejumlah pengacara dari DPC Peradi Batam, YLBHI, hingga LBH Mawar Saron dengan menyebut mereka sebagai Tim Advokasi untuk Kemanusiaan-Barelang.
“Iya, kami dari unsur PBH DPC Peradi Tanjungpinang hadir untuk mendampingi pemeriksaan BAP saudara kita yang menjadi tersangka terkait aksi demontrasi penolakan relokasi Pulau Rempang pada 11 September 2023,” kata Agung Ramadhan Saputra dan kawan-kawan, Selasa (19/9/2023).
Agung mengatakan persoalan ini jangan hanya dipandang sebagai masalah yuridis formal semata, namun harus dilihat juga kaca mata psikologis masyarakat di Pulai Rempang, karena setiap ada aksi yang dilakukan pasti akan menimbulkan reaksi.
“Apa yang dilakukan pendemo, itu bentuk reaksi dari kejadian peristiwa 7 September 2023 yang lalu,” tuturnya.
Pihaknya juga berharap kepada Polresta Barelang Batam agar masalah demontrasi ini dapat segera diselesaikan melalui jalan Restoratif Justice atau Keadilan Restoratif.
“Harapan kami masalah ini tidak perlu masuk ke pengadilan, bisa diselesaikan lewat restoratif. Cuma tergantung lagi kepada Polresta barelang, mau mengarahkan ke mana masalah ini,” tutupnya. (Mis)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

