Vnews.click, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 2 kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi asal Malaysia yang akan diedarkan ke Indonesia melalui terminal internasional pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan barang bukti narkotika tersebut diselundupkan oleh pasangan suami-istri (Pasutri) berinisial IS (58) dan DS (39) asal Medan, Sumatera Utara, pada tanggal 12 April 2026.
“Keduanya tertangkap petugas Bea Cukai Tanjungpinang membawa sabu dan ekstasi saat tiba di pelabuhan SBP, usai perjalanan laut dari Johor Bahru (Malaysia),” kata AKP Rio dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (21/4/2026).
Kepada polisi, tersangka IS dan DS mengaku membawa narkotika itu atas perintah dari seseorang berinisial M, yang masih dalam proses penyelidikan.
AKP Rio menyebut tersangka IS dan DS merupakan kurir narkotika jaringan lintas negara (Malaysia-Indonesia). Keduanya ternyata sudah dua kali menjadi kurir dari Johor Bahru ke Tanjungpinang.
Pasangan suami-istri sah itu menerima upah Rp35 juta setelah narkotika itu berhasil lolos pemeriksaan di Tanjungpinang.
“Keduanya bukan merupakan residivis,” ungkap AKP Rio.
Perbuatan keduanya melanggar pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun penjara ditambah pidana denda paling sedikit kategori V Rp500 juta dan paling banyak kategori VI Rp2 miliar.
Usai konferensi pers, barang bukti sabu dan ekstasi tersebut langsung dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih. Sebagian kecil, dikirim ke laboratorium forensik Polri guna pengecekan lebih lanjut.
Pemusnahan ini turut disaksikan aparat Bea Cukai, Kejaksaan, BNN dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Lus)

Ikuti saluran vnews.click – Media Informasi Kepri di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VanjuMgDjiOcvP1Y1x2N

